Naiknya Layanan Tiket, Ombudsman Malut Ambil Langkah Cepat Lakukan Pertemuan Bersama Lintas Sektor

Ternate, ST - Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara mediasi pertemuan dengan lintas sektor dalam rangka membahas naiknya tarif tiket angkutan laut dan jasa pelayanan penumpang. Bertempat di Aula Ombudsman Malut, Kamis (23/01).
Turut diundang berbagai lintas sektor, Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Ternate, Dewan Pimpinan Cabang Indonesian National Shipowners' Association (DPC INSA) Kota Ternate, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.
Pjs. Kepala Ombudsman Perwakilan Malut, Alfajrin A. Titaheluw, dalam penyampainya bahwa hari ini pihak Ombudsman menginisiasi untuk bagaimana bisa sama-sama mengambil jalan tengahnya.
"Jadi ini kita duduki dalam satu forum kemudian kita melihat faktor apa saja yang menjadi akar persoalnya, lalu kemudian tindakan atau kebijakan apa yang secara kolektif bisa kita ambil, dalam rangka untuk memastikan kondisi pelayanan publik bisa berjalan secara optimal," ujarnya.
"Nantinya disini kita bicarakan bersama-sama sebagai satu langkah atau tindakan kolektif untuk kedepannya sesuai dengan tugas masing-masing. Oleh karena itu yang kita undang disini adalah lintas sektor," ucapnya.
Kepala Seksi (Kasi) Lalulintas Laut (Lala) KSOP, Pening Alnursa, ketika di konfirmasi, mengatakan hari ini ada pertemuan dengan Ombudsman tentang pembahasan tiket, bahwa didalam tarif sesuai dengan SK 372 dari Gubernur itu sesuai dengan tarif biasa itu tidak naik, itu hanya pemasukan penambahan layanan terkait dengan layanan tiket dan layanan agen.
Menurutnya, memang didalam penentuan tarif itu banyak item yang perlu menjadi pertimbangan dalam hal penentuan tarif angkatan laut baik, angkutan laut kapal penumpang umum maupun armada spead boat.
"Jadi beberapa item akan kita melakukan perhitungan kembali bersama stakeholder terkait dengan kita libatkan semuanya," katanya.
Sementara, Ketua DPC INSA Kota Ternate, Roestam Hamzah, menyampaikan apresiasinya kepada Ombudsman Malut yang telah menghadirkan instansi-instansi terkait untuk dimediasi.
"Kita berharap dari pertemuan tadi sudah ada titik terangnya, jadi prinsip nya DPC INSA itu sebagai wadah yang menghimpun dari seluruh operator kapal pelayanan nasional, yang punya kewajiban untuk menyampaikan aspirasi mereka dan berupaya semaksimal mungkin kepentingan mereka. Itu yang harus diperjuangkan," ungkapnya.
Kata Dia, salah satunya adalah soal tarif angkutan laut, dalam SK 372 tahun 2022 yang diberlakukan pada 6 September 2022.
"Memang dari Oktober 2024 kemarin, kita sudah menyampaikan surat ke pemprov untuk di review kembali khususnya untuk diktum dari SK tersebut. Kalau di SK-SK sebelumnya itu di tetapkan tarif itu belum termasuk dengan jasa pelayanan penumpang, sementara disitu adalah wilayahnya teman-teman operator kapal," jelasnya. (Red).