• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Muna Masih Zona Merah Dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Rabu, 06/04/2022 •
 
Suasana Kunjungan Pemda Muna ke Kantor Perwakilan Ombudsman Sultra (Foto: IST)

KENDARI - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Kembali menerima kunjungan Pemerintah Daerah (Pemda). Kali ini giliran Pemda Muna yang dipimpin langsung Wakil Bupati Muna, Drs H. Bachrun, M.Si.

Kedatangan Pemda Muna tersebut diterima langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, S.Pd, MP, Selasa (5/4/2022). Wabup Muna dalam kunjungannya didampingi Inspektorat dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muna. Kunjungan ini terkait dengan penyerahan dan penyampaian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Muna tahun 2021 yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI.

Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo menjelaskan, penyerahan hasil kepatuhan tahun 2021 dilakukan per pemerintah daerah dikarenakan penyerahan secara langsung dapat lebih fokus dalam memberikan penjelasan terhadap penilaian dilakukan.

"Harapan kami di penilaian tahun 2022 ini dapat lebih baik lagi. Pelayanan publik yg baik didukung oleh komponen standar pelayanan publik yang sesuai dengan UU No 25 tahun 2009," ujar Mastri.

Mastri juga mengatakan, Ombudsman mendorong untuk semua layanan dapat diakses secara online, di website Muna.

"Mungkin Bapak-bapak bertanya kenapa OPD yang dinilai setiap tahun berubah-ubah? Karena, sebenarnya semua OPD harus memiliki standar pelayanan yang sama, ketika ada produk layanan maka harus diikuti dengan standar pelayanannya. Harapannya ada perbaikan, dan kami terbuka untuk memberikan masukan terkait standar pelayanan," terangnya.

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka peningkatan standar kualitas pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat. Pada tahun 2019 Kabupaten Muna mendapat totai nilai 42.43 dan masuk dalam kategori zona merah. Sedangkan untuk tahun 2021 Kabupaten Muna masih masuk ke dalam kategori zona merah dengan penurunan nilai menjadi 39.32.

"Karena ketika kami melakukan penilaian masih banyak komponen penilaian yang tidak tersedia" papar Irman Badu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi pada pemaparan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Muna.

Pada kesempatan tersebut, Ombudsman juga memberikan saran perbaikan diantaranya, melakukan pembinaan terhadap pimpinan unit pelayanan publik yang memperoleh Predikat Kepatuhan Sedang sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen standar pelayanan.

Saran Ombudsman selanjutnya yakni memanfaatkan hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2021 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, melakukan koordinasi dengan Kantor Ombudsman RI Perwakilan guna memperoleh pendampingan dalam implementasi amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, khususnya dalam menyusun dan menerapkan standar pelayanan publik, dan memantau konsistensi pelaksanaan amanat tersebut dalam rangka peningkatan Predikat Kepatuhan demi perbaikan kualitas pelayanan publik.

"Harapannya tahun ini kita dapat lakukan perbaikan-perbaikan komponen standar pelayanan publik, sesuai dengan masukan dari Ombudsman. Ini sebenarnya hal yang mudah jika kita memiliki komitmen untuk memperbaiki. Insha Allah tahun 2022 Kabupaten Muna masuk pada Zona Hijau," ujar Wakil Bupati Muna H Bachrun saat memberikan tanggapan penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman.

Laporan: Omen





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...