Muliadi : Masyarakat Sebagai Konsumen Tidak Boleh Dirugikan

RDPU KOMISI I DPRD KOTA BATAM
Batam, GK.Com-Tidak kunjung mendapatkan titik
terang terkait Sertifikat Perumahan Rowdeska Citra Permai (RCP) yang terletak
di Batu Aji, Kota Batam membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Stakeholder
terkait.
Rapat yang di Pimpin oleh Wakil Ketua Komisi I
Safari Ramadhan dengan didampingi Anggota Komisi I Utusan Sarumaha, SH itu juga
dihadiri Asisten Ombudsman Perwakilan Kepri Muliadi, Kepala Badan Pertanahan
Negara (BPN) Kota Batam, Camat dan Lurah serta warga Perumahan Rowdeska Citra
Permai RT. 009 RW. 004 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji yang
terdampak langsung.
Dalam permasalahan ini, Muliadi meminta bagi warga
yang telah melunasi pembayaran agar secepatnya diserahkan HGB, dan bagi warga
yang belum melunasi pembayaran di minta supaya melunasi terlebih dahulu.
"Masyarakat
sebagai konsumen tidak boleh dirugikan, karena mereka melakukan perjanjian
pembelian kepada PT. Davindo. Silakan warga berkoordinasi dengan BPN Kota Batam
agar segera dilakukan proses balik nama," tegas Muliadi, Kamis (12/05/2022).
Saat itu, Muliadi juga menjelaskan bahwa pihak BPN
telah menerbitkan SHGB sebanyak 80 unit atas nama PT. Ratu Baja Indah, dan ke-
80 sertifikat tersebut disimpan oleh PT. Ratu Baja Indah.
"Secara
pelayanan BPN telah memberikan pelayanan terhadap permohonan sertifikat
perumahan tersebut". tutur Muliadi. (IWD).
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...








