• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Motor Nasabah KUR di Solok Disita BRI, Ombudsman Sumbar Imbau Warga Melapor
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Jum'at, 16/05/2025 •
 

Sumbarkita - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau nasabah kredit usaha rakyat (KUR) untuk melaporkan bank yang mensyaratkan agunan tambahan kepada warga untuk mendapatkan KUR senilai Rp100 juta ke bawah.

Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, meminta nasabah melapor dengan menyertakan bukti peminjaman dan bukti penyerahan agunan tambahan. Jika nasabah melapor ke Ombudsman, pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu ke bank yang bersangkutan.

Adel menyampaikan hal itu sehubungan dengan berita yang terbit di Sumbarkita dengan judul "Petani di Solok Menunggak Cicilan KUR 2 Bulan, Motor Disita BRI". Dalam berita itu disebutkan bahwa petani bawang bernama M. Nur di Kabupaten Solok meminjam KUR senilai Rp30 juta di BRI Unit Surian. Untuk mendapatkan KUR tersebut, ia menyerahkan BPKB sepeda motornya ke bank tersebut sebagai agunan. Pada Januari dan Februari tahun ini ia tidak mampu membayar cicilan KUR karena tidak punya uang. Karena itu, petugas BRI Unit Surian menyita motor Honda Beat milik M. Nur sekaligus STNK motor tersebut dalam Bulan Ramadan di rumahnya.

Berkaitan dengan hal itu, Adel mengatakan bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta. Karena itu, ia menyebut bahwa BRI Unit Surian terang-terangan melanggar peraturan tersebut.

"Tak ada dasar bagi bank untuk mensyaratkan agunan bagi peminjam KUR senilai Rp100 juta ke bawah. Bank juga tidak punya mekanisme untuk melelang agunan tambahan yang disita karena bank tidak punya dasar aturan untuk mensyaratkan agunan tersebut," ujar Adel kepada Sumbarkita pada Rabu (14/5).

Adel menceritakan bahwa pada 2024, ketika mengunjungi Pasar Raya Padang, Ombudsman menerima aduan dari 12 pedagang yang menjadi nasabah BRI bahwa mereka diminta agunan saat akad peminjaman. Kemudian, kata Adel, Ombudsman menyelesaikan masalah itu dengan BRI Padang hingga BRI mengembalikan agunan tersebut, yang berupa BKPB motor dan mobil, serta sertifikat rumah.

Sementara itu, pada tahun ini, kata Adel, pihaknya menerima dua laporan dari nasabah BRI dan BSI, yang disyaratkan agunan tambahan ketika meminjam KUR di bawah Rp100 juta.

"Nasabah KUR BRI yang melapor itu sudah melakukan akad peminjaman KUR dengan BRI. Setelah tahu dengan aturan bahwa meminjam KUR di bawah Rp100 juta tidak diwajibkan memberikan agunan tambahan, ia melapor ke Ombudsman Sumbar," tuturnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...