Monitoring Laporan SP4N LAPOR: Evaluasi Pemda oleh Ombudsman Kepri
Monitoring Laporan SP4N LAPOR, Ombudsman Kepri Menilai Pemda Belum Maksimal Lakukan Evaluasi
Batam, GK.com - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Pengawasan Berkala terkait Tindaklanjut Laporan pada SP4N LAPOR terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) se Provinsi Kepri pada Senin, 6 Mei 2024 di Aston Hotel Pelita Batam.
Dalam acara tersebut turut hadir Pimpinan
Ombudsman RI, Dr. (Cand.) Ir. Jemsly Hutabarat, SH, MM, Bagian Organisasi dan
Tata Laksana serta Inspektorat se Provinsi Kepulauan Riau.
"Kegiatan ini telah kita lakukan setiap tahunnya,
minimal setahun sekali. Ini merupakan inisiatif dari Ombudsman RI Perwakilan
Kepri sebagai bagian dari pengawas penyelenggaraan SP4N LAPOR dengan melakukan
kegiatan yang sifatnya berkelanjutan tindak lanjut penyelesaian laporan pada
SP4N LAPOR," jelas Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana
dalam acara tersebut.
Sekaligus, lanjutnya, kegiatan ini merupakan upaya
pencegahan maladministrasi yaitu penundaan berlarut atas laporan yang telah
disampaikan masyarakat melalui SP4N LAPOR.
Berbeda dengan kegiatan monitoring sebelumnya yang
bersifat internal dan parsial, kali ini kegiatan dilakukan dengan melakukan
diskusi panel bersama 3 narasumber yaitu, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan
Masyarakat Ombudsman RI, Patnuaji Agus Indrarto, Kepala Bidang Fasilitasi
Pengaduan dan Pengolahan Informasi Pusat Penerangan Kemendagri, Rega Tadeak
Hakim, serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.
"Harapannya melalui diskusi panel dengan
narasumber terkait, penyelenggara dapat menyelenggarakan serta
mensosialisasikan SP4N LAPOR lebih maksimal melalui kanal-kanal yang ada,"
tutur Adi.
Masing masing narasumber menyampaikan materi
terkait SP4N LAPOR. Patnuaji memaparkan Pentingnya Pengelolaan SP4N LAPOR bagi
Pemda, Rega menyampaikan Strategi Pemda dalam Meningkatkan Layanan Pengaduan melalui
SP4N LAPOR di Kepri serta Lagat yang menjelaskan terkait Urgensi Mitigasi
Penanganan Laporan Berulang oleh Pemda di Kepri.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr
Lagat Siadari, saat menjadi narasumber menyampaikan substansi yang sama berulang
kali dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman sehingga mengindikasikan belum
adanya evaluasi yang baik dari penyelenggara.
"Jika substansi yang dilaporkan itu-itu saja
meskipun tidak dalam waktu berdekatan, artinya penyelenggara menyikapi laporan
hanya kasuistik, tidak ada evaluasi yang dilakukan supaya tidak terulang,"
ujarnya.
Padahal, lanjutnya, sebagai penyelenggara
pelayanan publik seharusnya menerapakan 5 (lima) prinsip utama yaitu
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau serta terukur.
"Kami perhatikan saat ini penyelanggara memang
sudah memenuhi 14 standar pelayanan publik namun seringkali lupa untuk
menerapkannya sehingga muncul keluhan berulang dari masyakarat hingga sampai ke
Ombudsman," pungkas Lagat.
Oleh karena itu, Lagat meminta penyelenggara
melakukan mitigasi maladministrasi melalui pengaduan yang telah disampaikan
masyarakat.
"Pengelolaan pengaduan perlu dilakukan secara
berkelanjutan sehingga penyelenggara dapat memetakan potensi dan mencegah
risiko terjadinya maladministrasi yang berulang," katanya.
Ia menyarankan penggunaan SP4N LAPOR dikarenakan
memang merupakan wadah yang disiapkan pemerintah untuk sarana pengaduan
pelayanan publik.
"SP4N LAPOR ini merupakan manajemen pengelolaan
laporan. Bapak/Ibu dapat melakukan evaluasi juga melalui sistem ini untuk
melihat mana substansi yang perlu diperhatikan agar dapat dicegah dan tidak
terulang kembali," jelas Kepala Perwakilan.
Usai diskusi panel, acara dilanjutkan dengan
Monitoring Tindak Lanjut Laporan pada SP4N Lapor Pemda Provinsi/ Kota/
Kabupaten se-Kepulauan Riau yang disampaikan oleh Adi Permana.
Beberapa Pemda tercatat masih memiliki laporan
dengan status on progress sehingga menindaklanjuti hal tersebut Ombudsman RI
Perwakilan Kepri akan bersurat untuk meminta klarifikasi. (RF)
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...