• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Mogok Kerja Dokter Spesialis di RSUD Kotapinang Dikecam Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Pasien Terancam Tak dapat Layanan Optimal
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Rabu, 17/09/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyesalkan aksi mogok kerja yang dilakukan sejumlah dokter spesialis di Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah (UPT RSUD) Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Aksi ini dinilai dapat berdampak serius terhadap terganggunya pelayanan kesehatan dan berpotensi merugikan hak-hak pasien, khususnya masyarakat kecil yang sangat bergantung pada layanan Rumah Sakit Daerah, Selasa (16/09/2025).

Menurut Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi, mogok kerja yang dilakukan tenaga medis, apalagi dokter spesialis, tidak semestinya dilakukan karena menyangkut langsung pada keselamatan nyawa pasien. Dokter dipandang memiliki kewajiban moral dan profesional untuk tetap memberikan pelayanan medis, meskipun tengah menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Daerah.

"Masalah tuntutan dokter seharusnya dapat dibicarakan dengan baik, duduk bersama dengan Pemerintah Daerah, tanpa harus dibarengi dengan mogok kerja. Sebab jika mogok itu dimaknai sebagai mogok melayani pasien, maka dampaknya sangat besar bagi masyarakat yang sedang berjuang untuk sehat," kata Herdensi, Senin (16/09/2025) kepada wartawan.

Herdensi menekankan, dokter dan dokter spesialis bukan hanya sekadar tenaga kerja, melainkan profesi yang melekat dengan sumpah moral untuk senantiasa melindungi kehidupan dan keselamatan pasien. Dengan demikian, aksi mogok pelayanan kesehatan berpotensi menimbulkan dampak buruk yang jauh lebih besar daripada masalah yang tengah dipersoalkan.

Untuk itu, Herdensi meminta para dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang segera menghentikan aksi mogok kerja dan kembali melayani pasien sesuai kewajiban profesinya. Selain itu, Herdensi juga mendesak Bupati Labuhanbatu Selatan agar segera mengambil langkah cepat, tepat, dan menyeluruh dalam merespons tuntutan dokter, sehingga permasalahan ini bisa terselesaikan tanpa mengorbankan masyarakat.

" Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi berharap Pemerintah Daerah bisa bersikap proporsional dalam menyikapi aspirasi dokter, namun tetap menempatkan pelayanan kesehatan sebagai prioritas utama. Jangan sampai kepentingan masyarakat luas dikorbankan hanya karena adanya persoalan administratif atau tuntutan yang belum terpenuhi," ucap Herdensi, Selasa (16/09/2025).

Lebih jauh, Herdensi mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin Undang-Undang. Karena itu, Negara melalui Pemerintah Daerah wajib memastikan setiap warga masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang bermutu, aman, dan berkesinambungan.

Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang adalah Rumah Sakit rujukan utama di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Jika para dokter spesialis menghentikan pelayanan, maka pasien yang membutuhkan penanganan cepat, termasuk operasi maupun tindakan medis darurat, akan mengalami kesulitan besar.

Herdensi menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika ditemukan adanya unsur maladministrasi atau pengabaian terhadap pelayanan publik, maka Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi siap menindaklanjuti laporan masyarakat, dan merekomendasikan langkah hukum maupun administratif kepada pihak terkait.

"Keselamatan pasien adalah yang utama. Itu tidak boleh ditawar," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...