Minyak Goreng Dijual di Atas HET

Harga minyak goreng di pasaran Batam ternyata hingga hari ini masih banyak dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu. Perbedaan harga pun cukup signifikan yakni hingga Rp 10 ribu per 2 liter atau Rp 5 ribu perliter.
Padahal sebagian besar pedagang dan pengusaha telah mengetahui anjuran Pemerintah terkait penerapan HET minyak goreng premium. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari dalam konpres yang digelar virtual, Selasa (22/2).
"Temuan kami di lapangan, masih ada yang menjual minyak goreng diatas HET, harganya sampai Rp 37-38 ribu per 2 liter. Bedanya cukup signifikan," ujar Lagat.
Atas kondisi tersebut, ternyata Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam belum pernah turun kelapangan melakukan pengawasan atau meninjau sekaligus mengontrol harga. Informasi itu disampaikan sejumlah pedagang dan pengusaha saat Ombudsman Kepri turun melakukan pengecekan di pasaran.
"Belum bisa dikatakan Disperindag abai, karena harus kami konfirmasi ke Disperindag. Sebab, pernyataan itu bari dari pedagang dan pengusaha. Secepatnya akan kami tindaklanjuti ke Disperindag," terang Lagat.
Tak hanya itu, di lapangan Ombudsman Kepri juga tak menemukan adanya peredaran minyak goreng curah. Dimana harga minyak goreng curah ini wajib dijual Rp 11.500 perliter. Namun, ternyata di pasaran minyak goreng ini nihil, yang ada hanya untuk kemasan premium dan bantal.
 "Mungkin karena marginenya kecil, maka minyak goreng curah ini tak ada. Sebab sempat kami tanya ke pengusaha, berapa modal minyak goreng mereka jawabnya Rp 13 ribu perliter," ungkapnya.
Disisi lain, Lagat menjelaskan untuk persediaan minyak goreng di Kota Batam masih aman. Berbeda dengan di daerah lain yang sempat terjadinya kelangkaan.
Meski begitu, di Kota Batam sempat juga terjadi "panic buying", yang menyebabkan hilangnya beberapa merek minyak goreng premium. Disisi lain, banyak juga bermunculan merek minyak goreng baru.
"Untuk stok di Batam masih terpenuhi. Di beberapa retail modern juga adanya pembatasaan pembeliaan. Dan menurut saya itu tak masalah, karena bisa mengontrol ketersediaan stok,"jelas Lagat.
Ia juga meminta masyarakat tak perlu panik terhadap ketersediaan minyak goreng, karena sampai saat ini stok aman. Ia juga berharap agar Disperidag lebih aktif melakukan pemantauan, tak hanya masalah stok tapi juga harga di pasar.
"Kalau ada toko atau pasar modern yang menjual di atas HET Disperindag bisa meninjau izin usahanya. Kami juga akan kembali berkoordinasi dengan Disperindag," kata Lagat.
Masih kata Lagat, pedagang atau pengusaha yang telah ditegur bisa dikenakan sanksi pidana jika tak menjalankan kebijakan pemerintah. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang jelas terkait HET minyak goreng, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 : (11.500 untuk curah, 13.500 kemasan sederhana, 14000 kemasan premium)
"Aturan sudah jelas, pihak yang tidak mengikuti aturan itu disebut melawan hukum, bisa dikenakan sanksi pidana. Itu adalah upaya terakhir jika memang pedagang atau pengusaha tak mengikuti aturan itu," tegas Lagat.
Sementara, Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau belum bisa di konfirmasi terkait temuan Ombudsman Kepri








