Minta Keadilan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Ketua Forum Guru Status P Kota Medan Minta Tegakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Perjuangan agar mendapatkan
keadilan sebagai hak hak warga negara Indonesia, terus disuarakan para Guru
Honorer Status P di kota Medan dengan mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Sumatera Utara, di Jalan Asrama Kota Medan.
Kedatangan guru honorer status P di kota Medan, untuk meminta keadilan terkait
janji pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemerintah.
Dalam pertemuan itu, Perwakilan Forum Guru Status P di kota Medan langsung
diterima Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera
Utara, James Marihot Panggabean.Dihadapan Perwakilan guru honorer. Panggabean
mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh keluhan yang disampaikan oleh
Perwakilan guru Status-P dan kedepannya mengundang Pemerintah kota Medan untuk
meminta klarifikasi tuntutan para guru-guru tersebut.
"Pastinya kami tidak tinggal diam kedepannya akan menindaklanjuti seluruh
keluhan perwakilan guru honorer status-P itu, nantinya kita mengundang dan akan
meminta klarifikasi langsung kepada Pemko Medan, Walikota, BKD dan juga Dinas
Pendidikan terkait hal tuntutan guru-guru honorer status-P ini, nah langkah-lah
itu yang akan kami klarifikasikan," kata Panggabean.Dikatakan Panggabean, bahwa
pihaknya sangat menghargai atas pengabdian guru-guru honorer yang telah
mengajar selama bertahun-tahun dan tentunya ini menjadi pertimbangan cukup
besar bagi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
"Memang kompetensi menjadi salah satu dasar untuk menentukan siapa yang berhak
untuk menang atau tidak, tapi itu tadi yang saya menariknya guru-guru honorer
yang telah sekian puluh tahun mengajar terkalahkan dengan adanya sertifikasi
kompetensi yang berasal dari guru-guru swasta dan itu yang akan kami dalami,"
ungkapnya.Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera
Utara itu juga menjelaskan, bahwa sebelumnya para Guru Honorer yang merupakan
Forum Guru Status P Kota Medan telah mengadukan kebeberapa instasi termasuk
Pemko Medan, DPRD Kota Medan, BKD dan sebagainya.
"Aduan mereka (Perwakilan Guru Status-P) datang ke Ombudsman RI Sumatera Utara
adalah aduan sebagai langkah akhir mereka, karena mereka sudah mengadukan
kesemua intansi terkait. Sebab secara kronologis mereka sudah mengikuti seleksi
PPPK di 2023 kemarin dan mereka dalam penilaian telah melewati ambang batas
dengan status P (pasing grade)," ucap Pjs itu, setelah memahami permasalah para
Guru-guru Honerer tersebut.Sementara itu, Ketua Forum Guru Status P Kota Medan,
Merry Hasugian mengatakan kedatangan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi
Sumatera Utara, untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan sebagai guru-guru
honorer status-P yang ada di kota Medan.
Dijelaskan Merry, pengabdian mereka sebagai tenaga pengajar di Tanah Air, tak
luput tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru. Bahwa guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan
pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional."Bertahun-tahun pengabdian kami sebagai guru-guru
honorer di kota Medan, pastinya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, bisa menjadi
payung hukum untuk kami sebagai guru-guru Honerer selama ini, tanpa adanya
perlakuan hak dan status yang berbeda, apalagi kami telah mengabdikan diri
belasan hingga puluhan tahun lamanya.
"Undang-Undang Guru secara gamblang dan jelas mengatur secara detail
aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan,
fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru," kata Merry, senin
(15/01/2024).Ditegaskan Merry, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, mereka
telah terpilih mengikuti tes uji PPPK khusus dengan kriteria masa pengabdian
sebagai tenaga pengajar honor 3-5 tahun. Setelah mengikuti computer assisted
test (CAT) pada tahun 2023, akunya, dirinya bersama ratusan tenaga honor
lainnya dinyatakan lulus dengan status P."Namun, hingga saat ini kami belum
juga mendapat formasi P3K kota Medan. Karena itu, kami memohon agar pemerintah
pusat dan pemerintah kota medan dapat segera mengangkat kami tanpa tes lagi di
tahun 2024 ini.
"Kami mohonkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru diberlakukan juga
kepada hak hak kami selama pengabdian menjadi guru honorer ini," Harap, Ketua
Forum Guru Status P Kota Medan, itu.Merry Hasugian menambahkan kedatangan ke
kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan mereka juga telah
melaksanakan apa persyaratan yang diminta oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi
Sumatera Utara, yakni memberikan data data guru honorer yang ber Status P kota
Medan.
"Kemarin kami dari Perwakilan Forum Guru Status P di kota Medan telah
memberikan sebagian yang kami ke Ombusdman RI Sumatera Utara, dan nantinya data
ratusan guru honorer status-P akan kami kumpulkan semua, selanjutnya kami kirimkan
kembali ke Ombudsman RI Sumatera Utara."Yaitu data seluruh guru Sekolah Negeri
yg ber Status P, Kota Medan, dengan melampirkan nama nama guru yang berjumlah
900 Orang lebih lagi, berdasarkan daftar Seleksi di Thn 2023."Kita juga
melampirkan SK awal dan SK terakhir, Foto Copy KTP masing masing guru, foto
copy Sertifikat CAT dari BKN.
"Kami juga menuliskan asal sekolah, lama Pengabdian, dan Keterangan Status P serta data guru Sekolah Negeri Status P kota Medan, berdasarkan Ujian Seleksi CAT di tahun 2023 dan Surat Kuasa," tutup Merry, sembari memohon kepada pemerintah pusat dan pemerintah kota Medan, agar adanya pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 ini. (Wl)