• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Minta Keadilan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Ketua Forum Guru Status P Kota Medan Minta Tegakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Selasa, 16/01/2024 •
 
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Perjuangan agar mendapatkan keadilan sebagai hak hak warga negara Indonesia, terus disuarakan para Guru Honorer Status P di kota Medan dengan mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, di Jalan Asrama Kota Medan.

Kedatangan guru honorer status P di kota Medan, untuk meminta keadilan terkait janji pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemerintah.

Dalam pertemuan itu, Perwakilan Forum Guru Status P di kota Medan langsung diterima Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean.Dihadapan Perwakilan guru honorer. Panggabean mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh keluhan yang disampaikan oleh Perwakilan guru Status-P dan kedepannya mengundang Pemerintah kota Medan untuk meminta klarifikasi tuntutan para guru-guru tersebut.

"Pastinya kami tidak tinggal diam kedepannya akan menindaklanjuti seluruh keluhan perwakilan guru honorer status-P itu, nantinya kita mengundang dan akan meminta klarifikasi langsung kepada Pemko Medan, Walikota, BKD dan juga Dinas Pendidikan terkait hal tuntutan guru-guru honorer status-P ini, nah langkah-lah itu yang akan kami klarifikasikan," kata Panggabean.Dikatakan Panggabean, bahwa pihaknya sangat menghargai atas pengabdian guru-guru honorer yang telah mengajar selama bertahun-tahun dan tentunya ini menjadi pertimbangan cukup besar bagi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.



"Memang kompetensi menjadi salah satu dasar untuk menentukan siapa yang berhak untuk menang atau tidak, tapi itu tadi yang saya menariknya guru-guru honorer yang telah sekian puluh tahun mengajar terkalahkan dengan adanya sertifikasi kompetensi yang berasal dari guru-guru swasta dan itu yang akan kami dalami," ungkapnya.Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara itu juga menjelaskan, bahwa sebelumnya para Guru Honorer yang merupakan Forum Guru Status P Kota Medan telah mengadukan kebeberapa instasi termasuk Pemko Medan, DPRD Kota Medan, BKD dan sebagainya.

"Aduan mereka (Perwakilan Guru Status-P) datang ke Ombudsman RI Sumatera Utara adalah aduan sebagai langkah akhir mereka, karena mereka sudah mengadukan kesemua intansi terkait. Sebab secara kronologis mereka sudah mengikuti seleksi PPPK di 2023 kemarin dan mereka dalam penilaian telah melewati ambang batas dengan status P (pasing grade)," ucap Pjs itu, setelah memahami permasalah para Guru-guru Honerer tersebut.Sementara itu, Ketua Forum Guru Status P Kota Medan, Merry Hasugian mengatakan kedatangan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan sebagai guru-guru honorer status-P yang ada di kota Medan.

Dijelaskan Merry, pengabdian mereka sebagai tenaga pengajar di Tanah Air, tak luput tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru. Bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional."Bertahun-tahun pengabdian kami sebagai guru-guru honorer di kota Medan, pastinya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, bisa menjadi payung hukum untuk kami sebagai guru-guru Honerer selama ini, tanpa adanya perlakuan hak dan status yang berbeda, apalagi kami telah mengabdikan diri belasan hingga puluhan tahun lamanya.

"Undang-Undang Guru secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru," kata Merry, senin (15/01/2024).Ditegaskan Merry, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, mereka telah terpilih mengikuti tes uji PPPK khusus dengan kriteria masa pengabdian sebagai tenaga pengajar honor 3-5 tahun. Setelah mengikuti computer assisted test (CAT) pada tahun 2023, akunya, dirinya bersama ratusan tenaga honor lainnya dinyatakan lulus dengan status P."Namun, hingga saat ini kami belum juga mendapat formasi P3K kota Medan. Karena itu, kami memohon agar pemerintah pusat dan pemerintah kota medan dapat segera mengangkat kami tanpa tes lagi di tahun 2024 ini.

"Kami mohonkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru diberlakukan juga kepada hak hak kami selama pengabdian menjadi guru honorer ini," Harap, Ketua Forum Guru Status P Kota Medan, itu.Merry Hasugian menambahkan kedatangan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan mereka juga telah melaksanakan apa persyaratan yang diminta oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yakni memberikan data data guru honorer yang ber Status P kota Medan.

"Kemarin kami dari Perwakilan Forum Guru Status P di kota Medan telah memberikan sebagian yang kami ke Ombusdman RI Sumatera Utara, dan nantinya data ratusan guru honorer status-P akan kami kumpulkan semua, selanjutnya kami kirimkan kembali ke Ombudsman RI Sumatera Utara."Yaitu data seluruh guru Sekolah Negeri yg ber Status P, Kota Medan, dengan melampirkan nama nama guru yang berjumlah 900 Orang lebih lagi, berdasarkan daftar Seleksi di Thn 2023."Kita juga melampirkan SK awal dan SK terakhir, Foto Copy KTP masing masing guru, foto copy Sertifikat CAT dari BKN.

"Kami juga menuliskan asal sekolah, lama Pengabdian, dan Keterangan Status P serta data guru Sekolah Negeri Status P kota Medan, berdasarkan Ujian Seleksi CAT di tahun 2023 dan Surat Kuasa," tutup Merry, sembari memohon kepada pemerintah pusat dan pemerintah kota Medan, agar adanya pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 ini. (Wl)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...