• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Minimalkan Kecurangan, Pelaksanaan PPDB di Jabar Diminta Gunakan Layanan Digital
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Sabtu, 05/11/2022 •
 
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). (Foto Ilustrasi : Antara)

BANDUNG, iNews.id - Ombudsman Perwakilan Jawa Barat menilai masih banyak kecurangan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun sebelumnya. Dengan begitu, Ombudsman meminta PPDB menggunakan sistem informasi pendidikan yang lebih transparan, berbasis digital. "Dengan pelayanan pendidikan berbasis digital yang transparan diharapkan dapat mengatasi masalah-masalah yang bersifat politis, yang sering menjadi kendala bagi penyelenggara untuk menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," kata Kepala Ombudsman Jabar Dan Satriana, Jumat (4/11/2022).

Saran tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada Pemprov Jabar, Dinas Pendidikan Jabar, dan instansi terkait lainnya. Adapun saran yang diberikan mencakup saran perbaikan tata kelola dan prosedur serta saran perbaikan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pengawasan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, temuan beberapa masalah penyelenggaraan PPDB pada tahun sebelumnya masih berulang, seperti transparansi pengumuman PPDB, penyalahgunaan dokumen kependudukan, titipan calon peserta didik, pungutan liar pada tahap daftar ulang, gap yang besar antara kuota penerimaan siswa yang diumumkan dengan kuota yang riil terisi, serta mekanisme penggalangan sumbangan dari orang tua peserta didik.

Di bagian lain, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Fitry Agustine meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti saran perbaikan yang telah diberikan tersebut dalam kurun waktu 30 hari. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diminta untuk melaporkan dan membahas rencana tindak lanjut saran perbaikan tersebut bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA) Dinas Pendidikan Jawa Barat I Made Supriatna mengaku saran yang terkait dengan perbaikan tata kelola dan perbaikan peraturan perundang-undangan akan dibahas segera serta akan disampaikan juga kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku pemangku kebijakan secara umum.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...