• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Minim Sarana Prasarana, Kekerasan Perempuan dan Anak di NTT Menanjak Naik Capai 200 Kasus
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Kamis, 24/08/2023 •
 
Ombudsman NTT saat Kunjungi UPTD PPA

NTTHits.com, Kupang - Data kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) tergolong tinggi, terhitung sejak Januari - Juli 2023, tercatat lebih dari 200 kasus diterima dan dilayani Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTT

"Data kasus kekerasan perempuan dan anak di NTT tergolong tinggi, lebih dari 200 kasus diterima dan dilayani UPTD PPA ini,"kata Kepala Ombudsman perwakilan NTTDarius Beda Daton,saat kunjungi UPTD PPA, Kamis, 24 Agustus 2023.

Dengan jumlah kasus yang tergolong tinggi, namun tidak ditunjang dengan sarana  prasaranan yang memadai menjadi kendala tersendiri, hal itu terlihat dari gedung kantor yang tergolong kecil dengan menampung 22 pegawai yang melayani setiap hari dan keterbatasan fasilitas lainnya seperti mobil ambulance dan mobil operasional yang diperoleh dari bantuan pemerintah pusat.

"Banyak hal yang kami diskusikan dalam pertemuan ini, termasuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PPA, berbagai kendala yang menyertai dalam pelaksanaan tugas serta koordinasi penanganan pengaduan,"tambah Darius.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018, UPTD PPA dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya bidang perlindungan perempuan dan anak.

"Bagi siapa saja yang melihat atau mengalami tindakan kekerasan pada perempuan dan anak, silahkan melapor ke call centre 129 selama 24 jam, bebas biaya atau bisa melalui nomor whatsapp 0811-1129-129, identitas anda dirahasiakan,"imbau Darius.

UPTD PPA mempunyai tugas untuk melakukan pelayanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban berupa kesehatan, bantuan hukum seperti pengupayaan diversi atau upaya hukum lainnya dan layanan pemulihan atau psikologi. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...