Merger Sekolah Bisa Beri Dampak Tunjangan Serifikasi Guru, Ini Kata ORI Kaltara

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti potensi dampak serius terhadap guru, apabila rencana merger sejumlah sekolah di Kota Tarakan tetap dijalankan tanpa perencanaan matang. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama ialah ancaman berkurangnya jam mengajar guru yang dapat berdampak langsung terhadap tunjangan sertifikasi tenaga pendidik.
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, pemerintah daerah tidak boleh hanya fokus pada efisiensi sekolah semata, tetapi juga harus memperhatikan hak guru dan tenaga kependidikan yang selama ini bergantung pada pemenuhan jam mengajar untuk mempertahankan sertifikasi mereka.
Menurutnya, penggabungan sekolah berpotensi membuat jumlah guru dalam satu mata pelajaran menjadi berlebihan di satu sekolah. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengurangi distribusi jam mengajar guru sehingga syarat minimal penerima sertifikasi tidak lagi terpenuhi.
"Lalu hak guru-guru juga harus diperhatikan. Karena sebagian besar mendapatkan sertifikasi dan tunjangan sertifikasi. Jangan sampai adanya merger dua sekolah tersebut akhirnya berimbas pada sertifikasi mereka, karena mungkin jumlah jam mengajar berkurang akibat jumlah guru yang terlalu banyak dalam satu mata pelajaran," ungkapnya, Selasa (12/5).
Pemerintah diminta menghitung kebutuhan guru berdasarkan jumlah siswa, rombongan belajar, hingga distribusi mata pelajaran agar tidak muncul persoalan baru setelah sekolah digabung. Maria menegaskan, di balik jumlah jam mengajar terdapat hak ekonomi guru yang harus dijaga pemerintah. Karena itu, merger sekolah tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
"Ada hak di balik jumlah jam mengajar guru-guru ini. Jadi hal tersebut juga harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah," tegasnya.
Selain persoalan guru, ORI Kaltara juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan hak siswa setelah merger dilakukan. Menurut Maria, seluruh siswa tetap harus memperoleh layanan pendidikan secara maksimal, mulai dari hak atas mata pelajaran, kenyamanan belajar, hingga dukungan tenaga pendidik yang memadai.
Adapun merger sekolah tidak boleh menyebabkan ruang belajar menjadi terlalu padat hingga memengaruhi kualitas pembelajaran di kelas. Pemerintah diminta memastikan kapasitas ruang dan sarana-prasarana sekolah tetap memadai apabila jumlah siswa bertambah setelah penggabungan dilakukan.
"Ketika misalnya digabung, pertama kita pastikan hak siswa tetap terpenuhi. Kedua memang harus diperhatikan juga ruang belajarnya. Jangan sampai ruang yang tadinya diisi sedikit siswa menjadi terlalu padat. Misalnya yang tadinya satu kursi untuk satu orang malah menjadi terlalu penuh. Ini yang harus diperhatikan agar tidak mudah memicu konflik antar siswa," jelasnya.
Menurut Maria, rasa aman dan nyaman siswa di lingkungan sekolah merupakan bagian penting dari pelayanan publik pendidikan. Karena itu, kebijakan merger harus dipastikan tidak menimbulkan suasana belajar yang tidak kondusif akibat keterbatasan fasilitas maupun kepadatan siswa.
"Merger sekolah tidak boleh justru menciptakan suasana belajar yang tidak kondusif akibat keterbatasan fasilitas maupun kepadatan siswa," katanya.
ORI Kaltara juga menyarankan pemerintah daerah melakukan studi banding atau komparasi terhadap daerah lain yang pernah menerapkan merger sekolah. Menurut Maria, langkah tersebut penting agar pemerintah memiliki gambaran mengenai dampak kebijakan terhadap siswa, guru, serta kesiapan fasilitas sekolah sebelum merger benar-benar diterapkan di Tarakan.
"Ya sebaiknya perlu dilakukan semacam studi banding atau komparasi dengan daerah lainnya bagaimana ketika sekolah itu digabung. Dilihat bagaimana hak-hak siswa, hak-hak guru, tenaga pendidik dan kependidikan, termasuk sarana-prasarananya. Karena kurang lebih tiga komponen ini sangat berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik pendidikan," pungkasnya.








