• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Menyoal Pelayanan Pertanahan/Agraria yang Disebut Tak Lagi Gratis
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 18/03/2026 •
 

PELAYANAN publik pada hakikatnya merupakan perwujudan kehadiran negara dalam memenuhi dan melindungi hak dasar warga negara. Salah satu bentuk pelayanan publik yang sangat krusial dalam bidang agraria adalah pembuatan sertifikat tanah atau surat keterangan terkait pertanahan, karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

Dalam praktiknya seharusnya proses layanan transparan, sederhana, dan terjangkau tersebut masih kerap diwarnai oleh praktik pungutan liar (pungli), seperti penarikan biaya di luar ketentuan resmi, dalih percepatan layanan, hingga permintaan tidak tertulis yang dikemas sebagai "uang terima kasih".

Praktik pungli tersebut sering terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya adalah masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur serta besaran biaya resmi dalam pelayanan pertanahan/agraria, sehingga membuka peluang bagi oknum tertentu untuk memanfaatkan ketidaktahuan tersebut.

Selain itu, prosedur administrasi yang dianggap cukup panjang dan memerlukan waktu relatif lama sering mendorong masyarakat mencari cara agar proses dapat diselesaikan lebih cepat, meskipun harus melalui jalur tidak resmi.

Di sisi lain, adanya budaya permisif terhadap pemberian "uang terima kasih" turut memperkuat anggapan bahwa pungutan di luar ketentuan merupakan hal yang wajar, sehingga praktik tersebut berpotensi terus berulang apabila tidak diikuti dengan upaya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih tegas.

Secara aspek hukum, praktik pungli jelas bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Pasal 4 menegaskan bahwa pelayanan publik harus diselenggarakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas berbunyi "Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan; kepentingan umum; kepastian hukum; kesamaan hak; Keseimbangan hak dan kewajiban; keprofesionalan; partisipatif; persamaan perlakuan; keterbukaan; akuntabilitas;. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; ketepatan waktu; dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan." Pungutan di luar ketentuan resmi merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip dan kewajiban tersebut.

Selanjutnya dari aspek administrasi pemerintahan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pada Pasal 17 ayat (2) secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang. Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa pejabat pemerintahan dilarang menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Pungli dalam layanan administrasi pertanahan/agraria merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah.

Lebih jauh, pungli juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 12 huruf e, mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dipidana. Dengan demikian, pungli dalam pembuatan administrasi pertanahan/agraria bukan sekadar pelanggaran etik atau administrasi, melainkan kejahatan yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Selanjutnya negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menjamin kepastian hukum atas hak-hak tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. Sertifikat tanah merupakan instrumen utama untuk mewujudkan jaminan tersebut.

Ketika akses terhadap sertifikasi tanah dipersulit oleh Pungli, negara secara sah tidak langsung gagal menjalankan kewajibannya dalam melindungi hak warga negara. Kondisi ini juga menciptakan ketimpangan, karena masyarakat yang mampu secara ekonomi dapat memperoleh layanan lebih cepat dibandingkan masyarakat kecil yang tidak memiliki kemampuan membayar biaya tambahan.

Dalam konteks pengawasan, Ombudsman Republik Indonesia memiliki peran strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menerima laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi, termasuk pungli. Pungli dalam pembuatan administrasi pertanahan/agraria merupakan bentuk maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan pengabaian kewajiban hukum, sehingga memerlukan penanganan serius dan rekomendasi perbaikan sistemik.

Masyarakat yang dimintai pungli dalam proses layanan administrasi pertanahan/agraria perlu bersikap kritis, berani menolak, serta melaporkannya melalui mekanisme pengaduan yang tersedia. Masyarakat berhak meminta kejelasan dasar hukum dan rincian biaya resmi atas setiap pungutan yang diminta. Apabila pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau dilakukan secara tidak transparan, masyarakat dapat mencatat identitas pihak yang meminta, waktu dan tempat kejadian, serta bentuk pungutan sebagai bahan laporan.

Pengaduan dapat disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia, aparat penegak hukum, maupun melalui kanal pengaduan resmi instansi pertanahan. Keberanian masyarakat untuk melapor tidak hanya melindungi hak individu, tetapi juga menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya praktik pungli terhadap masyarakat lainnya.

Masyarakat memiliki perlimdungan hukum untuk manyampaikan pengaduan atas pelayanan publikyang tidak sesuai. Hal ini di atur pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang Pelayanan Publik ini memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi.

Layanan administrasi pertanahan/agraria yang seharusnya diproses sesuai ketentuan resmi justru diiringi pungli yang dianggap sebagai "biaya tidak tertulis", hal tersebut menunjukkan adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum dalam pelayanan publik. Pungli yang dinormalkan bukan sekadar persoalan oknum, melainkan mencerminkan permasalahan sistemik dalam penyelenggaraan layanan. Jika dibiarkan, praktik ini akan terus berulang, memperkuat budaya penyalahgunaan wewenang, menurunkan kepercayaan publik, serta menciptakan ketimpangan akses terhadap hak atas tanah. **





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...