• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Menuju Kota Bersih, Ombudsman dan DPRD Kota Gorontalo Dorong Penegakan Hukum Sampah
PERWAKILAN: GORONTALO • Kamis, 15/01/2026 •
 
Ombudsman Gorontalo Bersama DPRD Kota Gorontalo (foto dok. Gopost)

GOPOS.ID KOTA GORONTALO - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo mendorong Pemerintah Kota Gorontalo untuk memperkuat penegakan hukum dalam pengelolaan sampah, khususnya sampah rumah tangga di kawasan perumahan. Dorongan itu disampaikan dalam pertemuan bersama DPRD Kota Gorontalo sebagai bagian dari sinergi antar lembaga pengawasan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Gorontalo, Muslimin B Putra, menegaskan bahwa regulasi terkait persampahan sebenarnya sudah cukup memadai. Pemerintah Kota Gorontalo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah

"Intinya adalah penegakan hukum. Perdanya sudah ada, tinggal ditegakkan. Termasuk pemberian sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak mematuhi ketentuan lokasi pembuangan sampah yang telah ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup," ujar Muslimin.

Dalam kajiannya, Ombudsman juga menyoroti keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Kota Gorontalo. Dari sejumlah TPS 3R yang ada, sebagian besar dinilai belum berfungsi optimal.

"Masalahnya ada pada keterbatasan jumlah petugas dan kompetensi SDM yang masih perlu ditingkatkan. TPS 3R ini harus dimaksimalkan karena sangat penting untuk menekan timbulan sampah di Kota Gorontalo," jelasnya.

Terkait kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo yang akan menerapkan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan, Ombudsman menyatakan dukungan penuh. Menurut Muslimin, Perda tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, melainkan harus berfungsi sebagai instrumen rekayasa sosial.

"Tujuannya membentuk kesadaran masyarakat agar aktif membuang sampah pada tempatnya. Karena itu kami mendukung langkah-langkah tegas pemerintah kota dalam pelayanan dan penanganan persampahan," tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Gorontalo, Susanto Liputo, mengatakan pertemuan tersebut pada dasarnya merupakan silaturahmi sekaligus penyampaian hasil kajian dan rekomendasi Ombudsman kepada DPRD dan pemerintah daerah.

"Ombudsman menyampaikan temuan mereka di lapangan, mulai dari pengelolaan sampah rumah tangga, pengelolaan TPS 3R yang belum maksimal, hingga operasional pengangkutan sampah yang masih terbatas," ungkap Susanto.

Meski demikian, Susanto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo tidak tinggal diam. Berbagai langkah konkret telah dilakukan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat hingga penguatan sarana dan prasarana persampahan.

"Pemerintah kota sudah melakukan sosialisasi melalui berbagai regulasi. Selain itu, telah disiapkan unit kendaraan getor listrik di tiap kelurahan serta mobil truck pengangkut sampah di sembilan kecamatan," katanya.

DPRD Kota Gorontalo, lanjut Susanto, juga telah turun langsung ke lapangan melalui Komisi III untuk melihat kondisi TPS 3R beberapa waktu lalu. DPRD pun menyatakan komitmen penuh untuk mendukung program pengelolaan sampah pemerintah kota.

"Termasuk langkah lanjutan yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup untuk menertibkan pengelolaan sampah di sektor usaha seperti perhotelan dan rumah makan. Prinsipnya, kami di DPRD sangat mendukung agar Kota Gorontalo bisa bebas dari persoalan sampah," pungkasnya. (Rama/Gopos)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...