• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Mengejar Dampak melalui Tampak III : Terbukanya Tabir Lapas Cibinong
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 05/10/2026 •
 
Doc Pribadi - Hapiz Jasman

BEBERAPA pekan terakhir, pemberitaan mengenai temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong begitu ramai diperbincangkan. Temuan yang menyoroti bangunan yang disebut sebagai dugaan 'kluster mewah' di lingkungan lapas menjadi perhatian publik. Sofa, televisi, kulkas, ruang makan, fasilitas kebugaran hingga simulator golf yang ditemukan di area tersebut menjadi bagian dari informasi yang dengan sekejap mata menyebar melalui kanal pemberitaan dan media sosial.

Sebagaimana Informasi, temuan tersebut bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026. Sidak tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan beberapa lapas oleh Ombudsman RI. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman yang tidak diterima untuk masuk ke dalam blok hunian menemukan lebih dari 10 bangunan di lingkungan lapas yang diduga dihuni warga binaan, sekaligus menemukan celah keamanan hingga menerima informasi adanya dugaan pungutan. Juga menjadi sorotan, dihalanginya Ombudsman untuk meninjau Lokasi tersebut.

Dalam waktu singkat, temuan pengawasan tersebut berubah menjadi isu publik. Perhatian meningkat, pemeriksaan internal dilakukan, persoalan tata Kelola pemasyarakatan kembali menjadi pembicaraan dan Ombudsman pun yang membawa isu viral menjadi dikenal.

Lantas apakah tujuan Ombudsman tercapai? Pertanyaan itu menjadi menarik karena fenomena tersebut mengingatkan pada tulisan sebelumnya yang berangkat dari kenyataan sederhana bahwa kita hidup dalam zaman ketika informasi bergerak jauh lebih cepat daripada sebelumnya. Sesuatu yang terjadi di sebuah ruang yang terbatas dapat diketahui publik dalam hitungan menit. Sebuah foto, video, atau informasi yang dianggap menarik dapat membuat sesuatu yang sebelumnya tidak diketahui menjadi perhatian banyak orang.

Dari kasus Cibinong, gagasan tersebut berlanjut. Ketika apa yang tampak memiliki kekuatan namun satu hal juga makin jelas bahwa tampak bukanlah tujuan, tampak adalah jalan menuju dampak berkelanjutan.

Satu hal yang perlu diluruskan ketika belakangan sejumlah pemberitaan mengenai Ombudsman mendapatkan perhatian luas ialah Ombudsman tidak bekerja untuk menjadi viral. Viralitas bukanlah ukuran keberhasilan dari pengawasan. Sebab, tidak ada pengawasan yang dilakukan semata-mata agar menjadi pemberitaan, apalagi agar sebuah lembaga terlihat populer di ruang publik.

Yang sebenarnya ingin didapatkan adalah dampak: adanya perbaikan dalam tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik, terlindunginya hak masyarakat, keadilan bagi penerima layanan, dan berkurangnya potensi malaadministrasi.

Namun, ketika dampak yang dicari, tampak sering kali menyusul di belakang. Ketika Ombudsman menemukan persoalan, persoalan tersebut menjadi tampak. Ketika temuan disampaikan, publik pun mulai melihat. Ketika publik melihat, perhatian muncul dan penyelenggara terdorong memberikan respons. Dari sanalah peluang perubahan terbuka lebar.

Maka ketika Ombudsman terlihat makin tampak di ruang publik seharusnya tidak dibaca sebagai tujuan akhir. Justru, tampaknya Ombudsman itu dapat menjadi konsekuensi dari makin aktifnya pengawasan yang dilakukan dan makin banyak persoalan pelayanan publik yang terangkat ke permukaan. Hal ini menjadi implementasi dari tulisan sebelumnya bahwa "tampak" bekerja sebagai instrumen, ia memperluas perhatian terhadap dampak yang dihasilkan pengawasan. Yang dikejar tetap dampak, tampak hanyalah bagian dari perjalanan menuju ke sana.

Kasus Cibinong memperlihatkan bagaimana proses tersebut bekerja. Ada sesuatu yang berada di dalam lingkungan beberapa lembaga pemasyarakatan. Ia ada secara fisik, tetapi tidak menjadi perhatian luas, kemudian pengawasan hadir, temuan ditemukan, fakta didokumentasikan, informasi disampaikan, dan apa yang sebelumnya tidak diketahui pun menjadi tampak.

Ketika pengawasan benar-benar hadir, ruang yang sebelumnya relatif tertutup menjadi terbuka untuk diperiksa. Namun, pada kasus Cibinong memberikan pelajaran tambahan. Pengawasan tidak cukup hanya membuat orang merasa diawasi. Pengawasan juga harus mampu membuka tabir atas kondisi yang sebelumnya tidak terlihat.

Dalam konteks ini, viralitas memiliki posisi yang menarik. Sebuah temuan yang diketahui oleh sedikit orang mungkin hanya menghasilkan respons terbatas. Tetapi ketika temuan tersebut diketahui publik secara luas, muncul perhatian dan tekanan sosial yang lebih besar agar persoalan ditindaklanjuti.

Di sinilah teori yang pernah dibahas sebelumnya juga menemukan relevansinya. Pengawasan memiliki efek bukan hanya ketika pelanggaran ditemukan, tetapi juga ketika penyelenggara mengetahui bahwa tindakan mereka memiliki kemungkinan untuk dilihat, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan.

Namun juga kita tidak boleh terjebak pada logika bahwa makin viral berarti makin berhasil. Sebab viralitas bukanlah dampak. Viralitas hanya membuka pintu. Dampak baru terjadi ketika perhatian berubah menjadi tindakan, tindakan berubah menjadi perbaikan, dan perbaikan menjadi perubahan yang berkelanjutan.

Karena itu, kasus Cibinong seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan tentang bangunan mewah. Bangunan adalah sesuatu yang mudah dilihat, tetapi di balik hal itu harus melihat persoalan ini secara mendalam pada tata Kelola. Karena, temuan Ombudsman juga tidak terbatas hanya pada bangunan mewah, tetapi juga menyoroti over kapasitas di berbagai lapas hingga temuan pungutan liar oleh oknum petugas.

Ombudsman menyebut temuan Cibinong sebagai "puncak gunung es". Sebab apa yang terlihat hanya bagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Di bawah permukaan dapat persoalan tata kelola, pengawasan, budaya organisasi, mekanisme pengaduan maupun sistem pengendalian yang patut dievaluasi. Dengan demikian, sesuatu yang tampak dapat mengarah kepada perbaikan terhadap apa yang menyebabkan sesuatu tersebut terjadi.

Tentunya, perbaikan tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik pada sektor pemasyarakatan menjadi pekerjaan rumah bagi semua. Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan masyarakat bersama Ombudsman mengawasi penyelenggaraannya.

Pada akhirnya, viral dan terkenalnya Ombudsman akhir ini bukanlah tujuan akhir, justru dapat menjadi awal. Makin banyak masyarakat mengetahui apa yang dikerjakan Ombudsman, makin besar pula kemungkinan masyarakat memahami bahwa pelayanan publik dapat diawasi dan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan ketika menemukan dugaan malaadministrasi.

Selain itu, makin tampak kerja pengawasan, makin terbuka ruang bagi masyarakat untuk ikut melihat sehingga makin besar pula peluang persoalan ditemukan lebih awal. Tetapi sekali lagi, yang ingin dikejar bukanlah banyaknya mata yang melihat, tetapi adalah makin banyak pelayanan publik yang membaik karena pengawasan.

Maka, jika pada tulisan sebelumnya kita perlu mengejar dampak melalui tampak, kasus Cibinong memberi pelajaran berikutnya: ketika dampak dikejar, tampak akan mengikuti, tetapi ketika tampak telah datang, jangan berhenti di sana. Sebab, pekerjaan pengawasan baru benar-benar berarti ketika apa yang semula hanya terlihat, akhirnya benar-benar dapat membuat perubahan. (*)

Oleh: Hapiz Jasman - Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung

Editor: suhendri





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...