• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Mengawal SPMB Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 19/06/2025 •
 

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan salah satu tahapan penting dalam sistem pendidikan dimana berkaitan dengan hak calon peserta didik (CPD) untuk mendapatkan akses kebutuhan dasar di bidang pendidikan. Dalam pelaksanaannya, cukup banyak permasalahan yang muncul bersifat teknokratif seperti kebijakan, prosedur pendaftaran, serta infrastruktur. Belakangan, permasalahan PPDB yang lebih menonjol adalah praktik fraud/kecurangan dalam proses seleksi jalur.

Mengingat masih banyaknya temuan secara nasional pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 baik temuan di lapangan maupun temuan seleksi pada jalur-jalur PPDB tahun 2024, sepertinya diperlukan langkah-langkah konkrit perbaikan layanan penyelenggaraan PPDB tersebut. Lantas bagaimana komitmen seluruh stakeholders terkait kesuksesan penyelenggaraan SPMB TA 2025/2026?

SPMB dan Sekelumit Permasalahannya

Berbicara mengenai SPMB (PPDB pada tahun 2024) memang tidak luput dari polemik permasalahan tahunannya. Berdasarkan data pengawasan Ombudsman RI tahun 2024, ternyata cukup banyak temuan pelanggaran atau kendala dalam pelaksanaan PPDB tersebut sebagai berikut:

1. tidak adanya proyeksi daya tampung, pemetaan wilayah zonasi dan pemetaan keluarga tidak mampu dan disabilitas.

2. tidak optimalnya penyusunan juknis.

3. minimnya koordinasi lintas OPD, belum melibatkan satuan Pendidikan Swasta serta minimnya diseminasi juknis.

4. tidak meratanya ketersediaan dan sebaran satuan pendidikan, dimana belum meratanya penerapan standar pelayanan publik.

5. belum optimal implementasi seleksi jalur (jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua).

6. masih ditemukan belum optimalnya pengawasan internal.

7. tidak adanya program pengawasan internal secara rutin selama PPDB.

8. belum optimalnya pengelolaan pengaduan.

9. adanya penambahan rombel.

10. masih ada seleksi jalur tidak resmi dan masih adanya siswa titipan.

11. belum optimalnya mekanisme verifikasi dan validasi oleh panitia PPDB;

12. masih adanya favoritisme Satuan Pendidikan sehingga melonjaknya pendaftaran Calon Peserta Didik (CPD) di suatu sekolah dan terdapat kesenjangan pendaftaran dengan sekolah lain.

13. belum optimalnya pemetaan CPD dari keluarga tidak mampu dan CPD disabilitas.

14. jumlah keluarga tidak mampu jauh lebih banyak daripada kuota yang ditetapkan.

15. kesulitan pembuktian status sosial ekonomi.

16. belum mutakhirnya DTKS.

17. kesenjangan infrastruktur sekolah.

18. penilaian rapor tidak transparan (perbedaan standar nilai rapor antar sekolah, manipulasi data nilai rapor);

19. penilaian kompetisi (penggunaan sertifikat abal-abal, belum optimal verifikasi dan validasi, adanya tes kompetisi ulang).

20. belum optimalnya mekanisme verifikasi dan validasi atas siapa yang berhak memperoleh kuota Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO).

21. inkonsistensi implementasi peraturan.

22. terdapat pihak sekolah yang mengkoordinir pengadaan seragam;

23. masih terdapat sekolah yang mewajibkan siswa membeli buku LKS untuk pembelajaran di sekolah.

24. adanya keluhan sekolah swasta yang merasa tidak diperhatikan dalam PPDB.

25. Masih adanya pungutan dalam pelaksanaan PPDB.

Selanjutnya jika melihat data laporan masyarakat di Ombudsman RI sejak tahun 2020-2024, tercatat ada 1.172 laporan yang terdiri dari 594 laporan terkait jalur zonasi, 148 laporan jalur afirmasi, 366 laporan jalur prestasi, 64 laporan jalur perpindahan tugas orang tua (PTO).

Melihat catatan temuan, permasalahan dan laporan masyarakat diatas sepertinya diperlukan serangkaian komitmen perubahan dari pihak penyelenggara SPMB. Bahkan sudah sangat urgent untuk dilakukan perbaikan agar layanan SPMB dapat berjalan dengan baik.

Objektif, Transparan, Akuntabel & Berkeadilan dalam SPMB

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi. Lebih lanjut akan diurai lebih dalam makna sesungguhnya dari objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Bahasan pertama mengenai objektif. Para ahli memiliki berbagai pandangan mengenai objektif. Immanuel Kant memandang Pengetahuan objektif berasal dari struktur rasional manusia yang universal. Disisi lain Auguste Comte menyebutkan bahwa hanya ilmu empiris yang bersifat objektif dan sah. Sedangkan Karl Popper memandang teori objektif adalah teori yang dapat diuji dan dibantah. Obyektif secara umum merujuk pada cara pandang dan menyikapi suatu hal dengan berdasarkan realitas, data yang akurat dapat diuji, tidak berdasarkan asumsi atau pendapat pribadi dan atau mengarah kepada kepentingan tertentu. Sementara Objektif dalam konteks SPMB dapat dikatakan sebagai sikap netral, tidak memihak dan berbasis data yang dapat diverifikasi dalam menilai dan memilih calon peserta didik. Jadi sikap objektif sangat dibutuhkan sebagai pondasi utama dalam SPMB. Objektif adalah syarat penting untuk mencegah kecurangan dengan segala bentuk manipulasi, serta menjaga integritas dalam dunia pendidikan.

Bahasan kedua adalah transparan. Transparan menurut Rondinelli merupakan keterbukaan dalam pengambilan keputusan meningkatkan legitimasi suatu kebijakan. Sedangkan Stiglitz (2002) mengungkapkan bahwa transparansi meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas, serta mencegah korupsi dalam system. Merujuk dari pendapat tersebut, dapat dipahami transparan dalam SPMB berarti keterbukaan akses informasi dan kejelasan prosedur, sehingga calon peserta didik dapat mengetahui hasil dan menilai integritas proses seleksi SPMB secara langsung. Transparansi yang dimaksud dalam hal ini keterbukaan meliputi kriteria jalur seleksi yang berlaku, prosedur tahapan pelaksanaan seleksi, ketersediaan informasi peserta didik dan hasil seleksi akhir, serta tersedianya posko dan tata cara pengaduan beserta respon pihak penyelenggara. Pengawasan yang transparan, SPMB terlaksana dengan efektif dan profesional. Begitupun sebaliknya, SPMB tidak transparan akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi penyelenggara.

Selanjutnya akuntabel. Akuntabel secara umum dapat diartikan sebagai suatu keharusan untuk menjelaskan dan bertanggungjawab terhadap suatu tindakan, keputusan, serta output yang dicapai kepada pihak penyelenggara terkait, khususnya dalam hal penggunaan sumber daya publik atau operasional tugas yang telah ditugaskan. Oleh karena itu, akuntabel dalam SPMB berarti penyelenggara wajib dapat mempertanggungjawabkan seluruh proses tahapan SPMB meliputi perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi SPMB dilaksanakan secara terbuka, bertanggungjawab, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik serta pihak-pihak terkait.

Kemudian berkeadilan. Menurut Aristoteles, keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Ia membagi keadilan menjadi dua. Pertama keadilan distributive, pemberian secara proporsional berdasarkan kontribusi atau kebutuhan. Kedua keadilan korektif, memperbaiki ketidakadilan akibat pelanggaran atau penyimpangan. Sedangkan Menurut Thomas Aquinas, keadilan adalah kebajikan moral yang membuat orang memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Keadilan mengatur hubungan manusia agar tercipta ketertiban dan keharmonisan dalam masyarakat. Dari berbagai pendapat diatas, dapat diartikan bahwa berkeadilan adalah prinsip perilaku yang mengatur sikap terhadap orang lain sesuai hak dan kewajibannya, serta menciptakan nilai kesetaraan hidup demi tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat. SPMB yang berkeadilan merupakan refleksi dari sistem pendidikan yang menghargai kesetaraan hak semua masyarakat sebagai warga negara untuk belajar dan berkembang demi mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang makmur dan sejahtera. Prinsip ini bukan tentang kesetaraan perlakuan, tetapi juga sebagai bentuk dukungan berimbangnya kesempatan akses sama yang dapat ditempuh calon peserta didik untuk mengikuti proses SPMB tanpa diskriminasi.

SPMB merupakan proses penting dalam sistem pendidikan nasional, dimana proses ini ditujukan untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh calon peserta didik secara adil dan merata. Prinsip tanpa diskriminasi menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap calon peserta didik mempunyai kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan, tanpa dibatasi oleh faktor-faktor seperti latar belakang calon peserta didik, suku, ras, agama, jenis kelamin, status sosial ekonomi, lokasi geografis, kondisi fisik (disabilitas) dan sebagainya. Selain itu menjamin prinsip tanpa diskriminasi dalam SPMB bukan hanya melaksanakan kewajiban hukum, melainkan sebagai bentuk nyata dari komitmen kita sebagai bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan sosial dan hak asasi manusia. Pendidikan adalah hak dasar kebutuhan manusia yang tidak boleh dibatasi dan dikekang oleh identitas atau kondisi seseorang. Oleh karenanya, setiap instansi penyelenggara pendidikan dan pemerintah pusat maupun daerah perlu berkomitmen dan konsisten menerapkan prinsip ini demi mewujudkan sistem pendidikan yang berintegritas, adil dan tanpa diskriminasi.

Pengawal Layanan SPMB

Memperhatikan banyaknya kendala SPMB, optimalisasi optimalisasi peran pengawas internal dalam mengawasi proses pelaksanaan SPMB TA 2025/2026 adalah harga mati. Pengawas internal seperti Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan ataupun Inspektorat Daerah sudah harus mulai mengawal SPMB secara ketat. Tujuannya tak lain tak bukan agar pelaksanaan SPMB bisa sesuai dengan cita-cita luhurnya yakni berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Mengapa optimalisasi peran pengawas internal menjadi penting, hal ini dikarenakan berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman, kerja pengawas internal dirasa belum terlalu optimal. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan instrumen kerja pengawasan oleh pengawas internal seperti mempersiapkan regulasi, juknis, membuat surat edaran larangan pungutan bahkan menyediakan kanal pengaduan yang siaga dan andal. Dengan adanya optimalisasi peran serta pengawas internal tersebut bisa dilakukan dengan baik dan tentunya konsisten, pelaksanaan SPMB TA 2025/2026 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat terlaksana dengan baik dan berasaskan keadilan.

Diharapkan temuan-temuan dan permasalahan-permasalahan yang selalu muncul jadi kendala dalam SPMB dapat dievaluasi dan dimitigasi agar tidak lagi terjadi serta kiranya seluruh penyelenggara dan satuan pendidikan dapat memberikan perhatian khusus agar temuan dan permasalahan tahun sebelum-sebelumnya tidak kembali terjadi pada tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya. (JU)


Julia

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...