• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Mengakhiri Open Dumping: Tantangan Terbesar Penanganan Sampah
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 27/03/2026 •
 
Zennia Yulanda (Asisten Ombudsman Bangka Belitung)

BARU-BARU ini publik dihebohkan oleh peristiwa longsornya timbunan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang merupakan lokasi pemrosesan akhir utama sampah DKI Jakarta. Insiden tersebut menelan korban jiwa dan kembali menegaskan tingginya risiko pengelolaan sampah yang masih bertumpu pada sistem penumpukan atau open dumping. Dengan beban timbulan TPST Bantargebang yang mencapai sekitar 7.500-8.000 ton per hari, tekanan terhadap daya tampung dan pengelolaan menjadi semakin kompleks. Peristiwa ini tidak hanya mengindikasikan persoalan teknis semata, tetapi menyangkut sejauh mana tanggung jawab pemerintah daerah terhadap tata kelola persampahan wilayahnyaa.

//Sekilas tentang Open Dumping

Secara sederhana, open dumping merupakan metode pembuangan atau penumpukan sampah secara terbuka pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tanpa penutupan tanah atau pengelolaan lindi yang masih banyak diterapkan di Indonesia. Padahal, metode ini telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada bagian ketentuan peralihan undang-undang tersebut bahkan menyebutkan pemerintah daerah diberi tenggat waktu lima tahun untuk menutup TPA dengan metode open dumping agar digantikan dengan metode yang lebih aman dan berkelanjutan.

Larangan penerapan open dumping disebabkan oleh dampaknya yang menimbulkan pencemaran lingkungan serius. Berdasarkan hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup terhadap praktik open dumping pada periode Januari-Februari 2025, sebagian besar TPA yang masih menggunakan metode tersebut menunjukkan dampak negatif yang cukup serius

Dari sisi kualitas lingkungan, air lindi yang tidak terkelola dengan baik berpotensi meresap ke dalam tanah maupun mengalir ke sungai, sehingga mencemari sumber air dan mengancam ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Dari aspek udara dan perubahan iklim, proses dekomposisi sampah menghasilkan gas metana yang memiliki kontribusi besar terhadap pemanasan global. Selain itu, paparan udara yang tercemar oleh tumpukan sampah dapat mengganggu kesehatan dan menciptakan kawasan tidak layak huni.

Memperhatikan banyaknya dampak buruk open dumping Kementerian Lingkungan Hidup akhirnya menginstruksikan penghentian praktik open dumping pada 343 TPA di seluruh Indonesia. Apabila dalam waktu enam bulan sejak diterimanya peringatan tersebut pemerintah daerah tidak melakukan pembenahan, maka akan dikenakan sanksi administratif. Lantas, di tengah persoalan nasional tersebut, apakah pengelolaan sampah di Bangka Belitung menghadapi tantangan serupa?

//Kondisi Pengelolaan Sampah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Berdasarkan data produksi sampah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 total timbulan sampah mencapai 253.953,06 ton per tahun, dengan capaian pengurangan sampah sebesar 17,89% dan capaian penanganan sampah sebesar 63,43%

Angka tersebut masih belum mencapai target nasional, yaitu pengurangan sampah sebesar 28% dan penanganan sampah sebesar 71%. Data tersebut menggambarkan bahwa pemerintah daerah dalam pelayanan pengelolaan sampah masih belum optimal. 

Sejalan dengan itu, akumulasi laporan yang diterima Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode 2022 hingga 2025 tercatat sebanyak 33 pengaduan dan 21 laporan masyarakat terkait persoalan sampah. Permasalahan yang sering diadukan antara lain pengelolaan TPA yang belum optimal, pelayanan persampahan yang belum memadai, serta keterbatasan sarana dan prasarana persampahan.

Pemberitaan media massa juga memperkuat kondisi tersebut, di antaranya mengenai TPA Parit Enam Pangkalpinang yang mengalami kelebihan kapasitas (overload), tumpukan sampah di TPA Kenanga Sungailiat yang mengkhawatirkan, banyaknya titik pembuangan sampah ilegal, serta terbatasnya daya tampung Tempat Penampungan Sementara (TPS) dibandingkan volume sampah yang dihasilkan.

Tak berhenti di situ, kondisi layanan sampah pun diperparah dengan mayoritas TPA di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga masih bertumpu pada sistem open dumping sehingga volume sampah terus meningkat. Kondisi layanan sampah inilah yang dipandang belum optimal.

Pengelolaan sampah masih bersifat konvensional, yaitu sebatas penumpukan, pengangkutan, dan pembuangan ke TPA tanpa diimbangi upaya pengurangan dan penanganan sampah melalui unit pengelolaan sampah yang memadai.

Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa tata kelola persampahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menghadapi tantangan mendasar, khususnya dalam transformasi dari sistem open dumping menuju pengelolaan sampah yang lebih aman dan berkelanjutan. Hal ini sekaligus menegaskan urgensi peran pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan yang sistematis dan terukur.

//Ujian Pemerintah Daerah

Dalam kerangka pelayanan publik, pengelolaan sampah harus dipandang sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memenuhi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan layanan yang layak. Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab.

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga mewajibkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu, mulai dari pengurangan melalui prinsip reduce, reuse, recycle (3R), hingga penanganan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir yang ramah lingkungan. Ketentuan ini sekaligus menegaskan bahwa praktik open dumping tidak lagi memiliki dasar pembenaran dalam tata kelola persampahan modern.

Dalam perspektif kebijakan publik, keberadaan praktik open dumping tidak hanya mencerminkan persoalan teknis, tetapi juga lemahnya tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan persampahan. Secara teoretis, pemerintah daerah memiliki kewajiban utama melalui prinsip akuntabilitas dan good governance untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Namun, implementasinya sering terkendala keterbatasan anggaran, minimnya infrastruktur, dan lemahnya perencanaan yang kerap menunjukkan rendahnya prioritas politik terhadap isu persampahan.

Padahal, komitmen prioritas pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan implementasi kebijakan. Hal ini sejalan dengan pendapat pakar administrasi publik Osborne dan Gaebler (1992) yang menekankan pentingnya kepemimpinan berorientasi hasil dalam mendorong efektivitas layanan publik, serta Rondinelli (1981) yang menyatakan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan sangat ditentukan oleh kemauan politik (political will) pemimpin daerah. Oleh karena itu, persoalan open dumping pada akhirnya harus dipahami sebagai ujian nyata bagi komitmen dan tanggung jawab pemerintah daerah.

//Langkah Strategis Mengakhiri Open Dumping

Sebagai tindak lanjut dari berbagai permasalahan tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek kebijakan dan komitmen kepemimpinan daerah secara menyeluruh. Pertama, penguatan political will pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam mengakhiri praktik open dumping. Dalam perspektif politik hukum, pengelolaan sampah harus ditempatkan sebagai agenda strategis daerah yang memiliki dasar regulasi dan arah kebijakan yang jelas.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa urusan lingkungan hidup, termasuk persampahan, merupakan kewenangan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Selain itu, penguatan komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui integrasi pengelolaan sampah dalam dokumen perencanaan daerah, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga memiliki arah, target, dan dukungan anggaran yang jelas. Tanpa keberpihakan politik yang tegas, berbagai regulasi dan kebijakan teknis hanya akan berhenti pada tataran normatif.

Kedua, penguatan instrumen kebijakan teknis pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Termasuk penyusunan dan penerapan standar pelayanan pengelolaan sampah yang jelas dan terintegrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Tanpa kerangka kebijakan yang operasional dan aplikatif, pemerintah daerah akan terus terjebak dalam pendekatan reaktif yang hanya berfokus pada penanganan di hilir. Standar pelayanan yang kuat juga menjadi instrumen akuntabilitas untuk mengukur kinerja pemerintah daerah sekaligus memastikan bahwa layanan persampahan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan sistematis dan berkelanjutan.

Ketiga, penguatan kelembagaan dan anggaran harus ditempatkan sebagai prioritas strategis, bukan sekadar pelengkap. Skema alokasi penganggaran menuju minimal 3% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor persampahan menjadi penting untuk menjamin keberlanjutan program, mengingat pengelolaan sampah membutuhkan investasi infrastruktur, teknologi, dan sumber daya manusia yang tidak sedikit.

Tanpa dukungan fiskal yang memadai, transformasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern akan sulit tercapai. Di sisi lain, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah atau UPT TPA juga penting untuk memperjelas pemisahan fungsi regulator dan operator, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan lebih profesional, fokus, dan akuntabel.

Keempat, pembentukan dan optimalisasi pemanfaatan unit pengelolaan sampah di tingkat desa/kelurahan melalui Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan bank sampah merupakan langkah strategis untuk menggeser paradigma pengelolaan sampah yang berfokus pada tahap akhir menjadi berbasis sumber.

Pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban TPA secara signifikan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi dari sampah melalui kegiatan daur ulang dan pengolahan kompos. Tanpa intervensi di tingkat hulu, TPA akan terus menjadi titik tumpu yang mengalami tekanan berlebih. Oleh karena itu, penguatan TPS3R dan bank sampah harus dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam membangun sistem persampahan yang berkelanjutan.

Kelima, pengurangan sampah dari sumbernya melalui peningkatan kesadaran masyarakat merupakan fondasi utama yang tidak dapat diabaikan. Pengelolaan sampah pada dasarnya tidak akan berhasil tanpa perubahan perilaku masyarakat sebagai penghasil sampah.

Edukasi yang berkelanjutan, pembiasaan pemilahan sampah, serta integrasi pendidikan lingkungan dalam kurikulum sekolah menjadi langkah penting untuk membentuk budaya baru dalam pengelolaan sampah. Tanpa perubahan perilaku ini, berbagai intervensi kebijakan dan infrastruktur hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar persoalan.

Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang kuat dan terstruktur antar-OPD sesuai dengan peran dan kewenangannya. Pendekatan kolaboratif ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 02/2025 tentang Pengelolaan Sampah Regional. Tanpa sinergi lintas sektor, kebijakan yang dihasilkan berpotensi tumpang tindih dan tidak efektif dalam implementasi.

Pada akhirnya, mengakhiri open dumping adalah soal keberanian untuk berubah. Sebagaimana ditegaskan Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Pengakhiran open dumping bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan indikator utama keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Pilihan akhirnya sederhana: berbenah sekarang atau menghadapi konsekuensi yang lebih besar di kemudian hari. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...