• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Menakar Solusi Gas Subsidi bagi si Miskin Bukan si Kaya
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 04/02/2025 •
 
Muhammad Tegi Galla Putra

Menakar Solusi Gas Subsidi bagi si Miskin Bukan si Kaya 

Oleh : Muhammad Tegi Galla Putra (Asisten Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung) 


LAGU lama kaset baru. Perumpamaan inilah yang sekiranya tepat untuk menggambarkan kelangkaan gas subsidi 3 kg atau dikenal liquefied petroleum gas tabung 3 kg (LPG 3 kg) yang sering kali terjadi di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Banyak konsumen rumah tangga dan usaha mikro menjerit karena harus mengantre cukup lama, bolak-balik ke pangkalan gas, bahkan setelah semua yang telah dilaluinya tidak memperoleh komoditas barang penting tersebut yang sangat berpengaruh dalam kehidupannya untuk memasak bagi keluarga serta kebutuhan industri kecil. Hal ini sebetulnya secara jelas membuktikan adanya kerugian masyarakat secara materiil dan immateriil dari terjadinya kelangkaan LPG 3 kg, apalagi dengan ditambah harus membelinya dengan harga yang melambung tinggi.

Bagaimana tidak, setiap menjelang menghadapi bulan suci Ramadan dan hari raya keagamaan akan selalu terulang kelangkaan LPG 3 kg di berbagai daerah. Entah secara kebetulan atau tidak, variabel kelangkaan LPG 3 kg dan hari besar keagamaan tersebut sering kali terkait sehingga mengakibatkan tingginya harga LPG 3 kg di tengah masyarakat. Bagi orang yang mampu dan pengusaha besar mungkin tidak masalah dengan kenaikan harga yang tinggi, akan tetapi akan sangat terasa bagi masyarakat kategori miskin dan pelaku usaha kecil, tentunya mengalami kesulitan yang luar biasa dalam memperoleh LPG 3 kg yang seharusnya memang diperuntukkan bagi mereka sebagai kelompok sasaran subsidi pemerintah.

Lantas, pertanyaannya adalah bagaimana caranya agar penyaluran LPG 3 kg dapat tepat sasaran, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Hal tersebut dapat terjawab dengan cukup mudah jika pemerintah pusat serius untuk melakukan perubahan kelompok sasaran sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Serta, akan menjadi makin ringan jika pada instansi berwenang tingkat daerah mau bergandengan tangan dan berkolaborasi melakukan langkah-langkah pemantauan sekaligus pengendalian penyaluran LPG 3 kg kepada masyarakat pada masing-masing tingkatan.

Problematika hulu kebijakan tingkat pusat
Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 menyebutkan bahwa penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam peraturan tersebut atau tidak ada perubahan peraturan dimaksud yang mengubah mengenai ketentuan segmen atau sasaran yang boleh membeli LPG 3 kg dimaksud adalah bagi masyarakat kurang mampu atau miskin. Hal inilah salah satu menjadi akar masalah penyebab terjadinya berbagai keruwetan mengenai penyaluran LPG 3 kg, sekalipun itu merupakan barang publik subsidi yang telah menjadi barang penting dan jelas tertulis pada tiap tabung LPG 3 kg "Hanya Untuk Masyarakat Miskin", akan tetapi semua upaya tersebut tidak berefek signifikan.

Kondisi ini membuat pendistribusian atau penyaluran LPG 3 kg kerap dianggap tidak tepat sasaran oleh berbagai pihak. Bahkan mengutip hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2023 lalu menunjukkan bahwa subsidi energi yaitu BBM dan LPG yang dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerima subsidi energi hanya mencapai angka 34,5 persen. Subsidi energi sebanyak 65,5 persen atau setara dengan Rp86,24 triliun mayoritas dinikmati oleh rumah tangga dengan pengeluaran desil 5-10 yang bukan merupakan target penerima subsidi, di mana ketidak tepat sasaran untuk subsidi LPG 3 kg mencapai 62,3 persen (INDEF, 2023). Berdasarkan hal tersebut, makin mengindikasikan bahwa telah terjadi ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran subsidi LPG 3 kg.

Langkah konkret instansi tingkat daerah mengawal LPG subsidi tepat sasaran
Menurut Milton H. Spencer dan Orley M. Amos, Jr. dalam bukunya yang berjudul Contemporary Economics, mendefinisikan subsidi merupakan suatu pembayaran yang dilakukan oleh pihak pemerintah (pembayaran dalam bentuk apa pun) kepada suatu perusahaan ataupun rumah tangga agar mencapai suatu tujuan tertentu yang dapat meringankan beban penerima. Jika dikaji lebih dalam aspek subjek penerima subsidi yakni untuk meringankan beban mereka, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penerima subsidi mesti merupakan kelompok masyarakat yang beban hidupnya cukup berat atau bahkan termarginalkan, terutama termarginalkan secara ekonomi atau yang sering kita kenal dengan masyarakat golongan menengah ke bawah atau masyarakat kurang mampu.

Oleh karena itu, walaupun Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 yang seharusnya mengubah segmen kelompok sasaran belum dilakukan revisi, bukan berarti pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya seperti Pertamina, kepolisian, penyalur, dan subpenyalur dapat berserah diri atau berpangku tangan. Sebab masih ada norma 'subsidi' yang harus diperjuangkan untuk mereka yang membutuhkan.

Sebetulnya Kementerian ESDM pun telah menyadari perihal subsidi yang tidak tepat sasaran imbas belum dilakukannya revisi segmen sasaran dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tersebut atau dengan kata lain telah memahami bahwa gas subsidi LPG 3 kg lebih banyak dinikmati oleh masyarakat golongan menengah ke atas atau si kaya dibandingkan dinikmati si miskin. Oleh karena itu, Kementerian ESDM dalam waktu yang hampir bersamaan telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Berdasarkan aturan tersebut, bahwa per 1 Januari 2024, pemerintah secara resmi melakukan pembatasan pembelian LPG 3 kg dengan mewajibkan konsumen melakukan pendaftaran melalui sistem yang dapat dilakukan melalui pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina. Pembelian LPG 3 kg kini hanya bisa dilakukan oleh rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran yang telah terdaftar dalam data basis web milik Pertamina tersebut, apabila masyarakat tidak terdaftar maka tidak bisa melakukan pembelian LPG 3 kg.

Selanjutnya, berdasarkan aturan di atas, setelah dilakukan pendataan maka dilanjutkan pada tahap pemadanan data pengguna LPG 3 kg oleh Pertamina dengan data by name by address berdasarkan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait, atau dalam hal ini berbasis dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Hal ini tentunya langkah yang cukup baik untuk mengupayakan penyaluran gas subsidi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, dengan catatan data hasil pemadanan tersebut telah melalui verifikasi dan validasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pada ranah pendataan inilah pemerintah daerah dan Pertamina memiliki tugas penting dalam mewujudkan penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran yang akan sangat bermanfaat pada periode sebelum dan setelah terbitnya revisi Perpres 104 Tahun 2007.

Tidak sampai di situ, sembari memastikan pendataan yang valid, pemerintah daerah bersama Pertamina, kepolisian juga perlu melakukan upaya pemantauan dan pengendalian secara kolaboratif terhadap agen (penyalur), pangkalan (subpenyalur), bahkan kelompok masyarakat ataupun perseorangan yang diduga melakukan tindakan penyimpangan, bahkan penyalahgunaan terhadap penyaluran gas subsidi LPG 3 kg.

Kegiatan penyimpangan dimaksud di antaranya penimbunan, pengoplosan LPG subsidi ke LPG nonsubsidi, penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET), penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi, serta kegiatan pengangkutan LPG tabung 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen. Apabila ditemukan hal-hal tersebut, tentunya harus dilakukan law enforcement dan pemberian sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar sebagai bentuk pelayanan untuk melindungi masyarakat sasaran subsidi gas LPG 3 kg.

Solusi dan harapan
Definisi solusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penyelesaian atau pemecahan suatu masalah sehingga diharapkan dapat menghasilkan jalan keluar nantinya. Dengan kata lain, solusi dapat berupa penyelesaian terhadap suatu masalah, tanggung jawab yang diemban, dan bahkan keinginan yang ingin dicapai. Adapun harapan merupakan keyakinan atau keinginan dari dalam diri seseorang mengenai rencana sukses untuk mewujudkan tujuan hidup manusia.

Adanya harapan bisa menjadikan seseorang untuk mengatasi rasa maupun kondisi yang sulit dengan mengharapkan sesuatu dan membawa hasil yang baik (Hidayat, 2006 dalam Ratu dkk, 2020). Namun, sebuah harapan tidak selalu membawa kebahagiaan atau hal yang positif, ada juga wujud harapan yang bentuknya negatif. Harapan yang seperti ini biasa disebut sebagai pengharapan dari hasil negatif yaitu keputusasaan dan ketidakberdayaan seseorang (Beck et al, 1974 dalam Rika Sarfika, 2019).

Merujuk pada dua definisi di atas, dan dikaitkan dengan kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah selama ini rasanya cukup penting untuk menghadirkan solusi dan menumbuhkan harapan di tengah masyarakat melalui solusi tersebut. Kemudian pada akhirnya jika harapan itu tumbuh dan sesuai, maka kepercayaan (trust) masyarakat terhadap pemerintah juga akan makin meningkat. Walaupun banyak permasalahan dan tantangan dalam penerapan suatu kebijakan, akan tetapi jika permasalahan tersebut disikapi dengan baik oleh pemerintah dengan cara memunculkan solusi yang konkret, maka permasalahan tersebut akan tereduksi kembali menjadi harapan dan kepercayaan yang positif kepada pemerintah.

Kemudian, dalam konteks permasalahan penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran ini, secara jelas diperlukan langkah-langkah solutif yang terukur dalam merespons berbagai macam permasalahan yang sedang terjadi dan berpotensi akan terjadi. Pertama, pemerintah mesti memperbaiki sistem penargetan subsidi dengan memperkuat basis data masyarakat miskin, memverifikasi data penerima secara berkala, serta memanfaatkan teknologi digital untuk penyaluran yang lebih transparan.

Kedua, pemerintah serta pemerintah daerah dan pihak berwenang lainnya harus memperketat pengawasan dan penegakan hukum (law enforcement) untuk menindak sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan subsidi. Ketiga, pemerintah pusat diharapkan segera menerbitkan perubahan peraturan presiden yang secara jelas menyebutkan bahwa segmen sasaran LPG 3 kg adalah kelompok masyarakat miskin, dan kemudian pemerintah daerah secara otonom juga dapat menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang aturan main pengendalian penyaluran gas subsidi LPG 3 kg yang berpihak kepada kelompok sasaran masyarakat miskin dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terakhir, diharapkan seluruh instansi yang berwenang di daerah dapat memecah ego sektoral dan mengedepankan kolaborasi bersama dalam merespons kebutuhan, kepentingan ataupun permasalahan yang terjadi di masyarakat, khususnya dalam mengatasi permasalahan penyaluran gas subsidi LPG 3 kg di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...