• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Masyarakat Pers Sumbar Laporkan Insiden Pengusiran Jurnalis ke Ombudsman
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Senin, 15/05/2023 •
 

PADANG, KOMPAS - Perwakilan masyarakat pers Sumatera Barat yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan melaporkan insiden pengusiran sejumlah jurnalis oleh staf Pemerintah Provinsi Sumbar ke Ombudsman. Koalisi menduga ada malaadministrasi dalam pengusiran jurnalis saat meliput acara pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar itu.

Enam perwakilan Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK), termasuk dua jurnalis korban pengusiran tersebut, melapor ke Ombudsman Perwakilan Sumbar di Kota Padang, Senin (15/5/2023), sekitar pukul 10.00. Laporan mereka diterima oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi dan jajaran.

Koordinator KWAK Fachri Hamzah mengatakan, ada dugaan malaadministrasi dalam kasus pengusiran dan pelarangan belasan jurnalis saat meliput acara pelantikan Wakil Wali Kota Padang, Selasa (9/5/2023). Selain indikasi penyalahgunaan wewenang, pihak pemprov juga diduga tidak punya prosedur yang jelas dalam peliputan kegiatan pemerintahan.

"Ketika pengusiran kemarin kami melihat tidak adanya prosedur yang jelas. Kawan-kawan jurnalis diusir. Kalau ada yang diundang (sementara yang lain diusir), berarti ada tebang pilih oleh Pemprov Sumbar terhadap jurnalis dalam proses peliputan," kata Fachri, yang juga kontributor Tempo ini.

Perwakilan masyarakat pers Sumatera Barat yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan menyerahkan laporan dan kronologi kejadian kepada pegawai Ombudsman Perwakilan Sumbar di Kota Padang, Senin (15/5/2023).

Perwakilan masyarakat pers Sumatera Barat yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan menyerahkan laporan dan kronologi kejadian kepada pegawai Ombudsman Perwakilan Sumbar di Kota Padang, Senin (15/5/2023).

Adel Wahidi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari KWAK. Jurnalis melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dengan adanya pengusiran dan pelarangan liputan oleh pihak pemprov. Perbuatan itu juga dianggap jurnalis tidak etis dilakukan oleh penyelenggara atau petugas layanan di pemprov.

"Laporan sudah diterima oleh bagian penerimaan dan verifikasi laporan Ombudsman. Kami segera memverifikasi kelengkapan formil dan materilnya. Kalau dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan dan diperiksa oleh bagian keasisten bidang pemeriksaan," kata Adel.

Baca juga: Jurnalis Sumbar Demo dan Lapor Polisi Seusai Pengusiran oleh Staf Pemprov

Adel melanjutkan, proses verifikasi formil dan materil ini paling cepat butuh waktu sepekan. Walakin, koalisi wartawan meminta agar proses ini disegerakan. Sebab, dampak dari permasalahan ini, akses informasi terhadap masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Sumbar terputus.

"Atas kejadian ini, wartawan tidak mau memberitakan (kegiatan pemprov). Ini sangat berbahaya untuk kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan," ujar Adel.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi

KOMPAS/YOLA SASTRA

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi

Menurut Adel, Ombudsman perlu mengecek, apakah di Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar ini ada semacam prosedur bagaimana melayani dan memberikan informasi kepada jurnalis. Kemudian, apakah petugas yang mengusir mendapatkan perintah dari atas atau perilaku penyalahgunaan wewenangnya hanya setingkat petugas itu.

Pengusiran dan pelarangan liputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar itu terjadi di Auditorium Gubernur Sumbar pada Selasa lalu. Sebagian jurnalis yang sudah berada di dalam ruangan diusir oleh staf Pemprov Sumbar. "Setidaknya 10 jurnalis yang diusir dan tidak bisa meliput, termasuk saya," kata Lisa Septri Melina, jurnalis Merdeka.com, Rabu (10/5/2023).

Yang boleh meliput hanya anggota prokopim (bagian protokol dan komunikasi pimpinan) dan beberapa media yang ditunjuk.

Jurnalis Padang Ekspres, Suyudi Adri Pratama, menjelaskan sejak awal ia dan kawan-kawan dihadang dengan alasan belum boleh masuk. Karena acara hampir dimulai dan masih dihadang, mereka kemudian masuk melalui pintu lain. Walakin, saat di dalam, pembawa acara protokoler menyuruh mereka keluar.

"Yang boleh meliput hanya anggota prokopim (bagian protokol dan komunikasi pimpinan) dan beberapa media yang ditunjuk. Staf lainnya dan anggota satpol PP juga menyuruh dan mengarahkan kami keluar," kata Yudi, yang kerap meliput kegiatan Pemprov Sumbar.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Padang Aidil Ichlas (tengah) berorasi dalam unjuk rasa masyarakat pers Sumbar untuk mengecam upaya penghalangan kerja jurnalis oleh staf Pemerintah Provinsi Sumbar di depan Kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang, Sumbar, Rabu (10/5/2023).

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Padang Aidil Ichlas (tengah) berorasi dalam unjuk rasa masyarakat pers Sumbar untuk mengecam upaya penghalangan kerja jurnalis oleh staf Pemerintah Provinsi Sumbar di depan Kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang, Sumbar, Rabu (10/5/2023).

Merespons insiden itu, ratusan jurnalis yang tergabung dalam KWAK menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar di Jalan Sudirman, Padang, Rabu (10/5/2023). Selain unjuk rasa, perwakilan koalisi juga melaporkan upaya penghalangan kerja jurnalis itu ke Polda Sumbar.

Tindak pengusiran tersebut diduga melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal itu menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."

Baca juga: Kebebasan Pers di Indonesia Melemah

Sekretaris Daerah Sumbar Hansastri, saat menemui para jurnalis dalam unjuk rasa pekan lalu, mengatakan, Pemprov Sumbar prihatin dan menyesalkan insiden pengusiran jurnalis tersebut. Ia pun memahami aspirasi para jurnalis. Selama ini, jurnalis merupakan mitra kerja untuk menyampaikan informasi pemprov kepada masyarakat, begitu juga sebaliknya.

"Kami menghargai langkah untuk melanjutkan tuntutan itu (ke polisi), itu adalah hak dari rekan-rekan wartawan. Namun, kami berharap agar tuntutan ini tidak dilanjutkan dan membesar. Kami kembalikan kepada rekan-rekan wartawan. Kami dari pemerintah provinsi memohon maaf jika seandainya ada dari kami dan seluruh ASN menyampaikan kata-kata yang kurang berkenan," ujarnya didampingi sejumlah pejabat pemprov.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...