• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Masyarakat Keluhkan Acara Wisuda Sekolah, Ombudsman: Bukan Kewajiban!
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Rabu, 30/04/2025 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah. (FOTO: SUNNY CELINE/BENUANTA)

Mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait acara wisuda untuk sekolah, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) sebut bukan kewajiban yang harus dipaksakan oleh sekolah.

Memanasnya isu mengenai larangan acara wisudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 memberikan pedoman terkait kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Hal ini pula menjadi pro dan kontra bagi orang tua siswa, siswa dan pihak sekolah bahkan masyarakat luas. Acara Wisuda yang kerap dikaitkan dengan berakhirnya masa pendidikan mahasiswa di perguruan tinggi dirasa harusnya tidak dilaksanakan di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama maupun Atas.

Mengenai hal ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah membenarkan adanya keluhan yang diperoleh tim kajian di bidang pendidikan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. Namun hal ini masih dalam proses kajian sehingga belum dapat dipublikasikan.

Ia menjelaskan sekolah memiliki tupoksi memberikan proses belajar-mengajar sampai dengan ujian hingga menghasilkan output berupa rapor atau ijazah dan hal ini bisa diberikan tanpa melalui proses wisuda.

"Sehingga dalam hal ini wisuda bukan kewajiban bagi penyelenggara pendidikan dalam hal ini sekolah. Dan perlu kita ingat kembali surat edaran, kalau nggak salah di tahun 2023 ya, Surat edaran nomor 14 tahun kalau nggak salah 2023 tentang kegiatan wisuda tersebut. Salah satu poin yang disebutkan berkaitan dengan wisuda yang bukan merupakan kewajiban yang harus diselenggarakan oleh pihak sekolah," jelasnya, Senin (28/4/2025).

Ia menegaskan wisuda tersebut seharusnya tidak dapat dipaksakan. Hal ini harus ditekankan mengingat orang tua siswa tidak boleh mengeluarkan biaya. Selain itu, tidak boleh ada paksaan mengikuti atau diikutsertakan.

Menurutnya, harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur agar semuanya seimbang. Hal ini, bisa saja ditegaskan melalui SE tertulis dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperkuat dan mengingatkan kembali SE sebelumnya dikeluarkan oleh kementerian.

"Kembali lagi dalam hal penyelenggaraan layanan publik, kita kembali pada hal yang fundamental, bahwasannya tidak boleh ada paksaan. Dalam hal penyelenggaraan pendidikan," pungkasnya. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...