• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Masuk Kategori Hijau dalam Pelayanan Publik, Pemkab Bateng Terima Penghargaan dari Ombudsman Babel
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 17/02/2023 •
 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Babel memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam pelayanan publik 2022.

Penyerahan piagam penghargaan itu dilakukan oleh Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Babel, Shulby Yozar Ariadhy kepada Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Kamis (16/2/2023).

Bertempat di Kantor Bupati Bangka Tengah, penyerahan penghargaan itu juga dibarengi dengan pemaparan penilaian pelayanan publik terhadap sejumlah instansi atau perangkat daerah.

Kendati demikian, secara keseluruhan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah meraih predikat Zona Hijau atau Kepatuhan Tinggi kategori B dengan nilai 80,27 dan menduduki peringkat 138 dari 415 kabupaten se-Indonesia.

Ada tujuh instansi yang menjadi lokus penilaian tersebut yakni Dinas Dukcapil, Puskesmas Namang, Dinas Pendidikan, Dinkes, DPMPTK yang berada di zona hijau dan Puskemas Koba dan DinsosPMD yang berada di zona kuning.

Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyebutkan, penilaian yang dilakukan mengambil dari aspek kompetensi, sarana, dan pola pengaduan serta persepsi pengguna layanan.

"Kami sangat mengapresiasi apa yang dicapai Pemkab Bangka Tengah namun kami tetap mengingatkan untuk meningkatkan lagi ke depannya," ucap Yozar.

Pasalnya, masih ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, salah satunya terkait dengan pengaduan.

"Pola pengaduan adalah salah satu komponen penting dalam pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algary Rahman berkata akan menjadi hal ini sebagai bahan evaluasi kedepannya dan memperbaiki apa-apa yang masih kurang.

"Penghargaan yang sudah diterima ini tidak menjadikan kita tinggi hati, karena sebetulnya penilaian ini menyadarkan apa yang menjadi kekurangan kita," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya akan melaksanakan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, serta mengikuti standar yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, terkait dua instansi yang pelayanan publiknya masih kategori kuning, pihaknya meminta agar dua instansi tersebut belajar dan berkaca dengan instansi-instansi yang sudah masuk kategori hijau.

"Ini adalah bahan evaluasi bagi kita dalam memperbaiki kinerja pelayanan publik kepada masyarakat," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: khamelia





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...