Masih Zona Merah, Ombudsman RI Tinjau Pelayanan Publik di Maluku

Ambon, MalukuPost.com - Kepala Ombudsman Ri Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat menyatakan, sehubungan dengan hasil terakhir survei kepatuhan pelayanan publik di Maluku masih zona merah menyebabkan Ombudsman pusat akan meninjau langsung sistem pelayanan publik di daerah tersebut.
"Ombudsman Pusat pada 4 Oktober 2021 akan meninjau langsung kondisi pelayanan publik di Maluku selama beberapa hari," ujarnya di Ambon, Jumat (01/10/2021).
Dijelaskan Hasan, Ombudsman RI yang diwakili oleh komisionernya, Johanes Widijantoro akan melakukan peninjauan karena hasil survei lembaga pengawas tersebut pada 2019, Maluku berada pada posisi terakhir soal kepatuhan terhadap pelayanan publik.
"Johanes Widijantoro dijadwalkan untuk bertemu dengan Gubernur Maluku Murad Ismail guna membicarakan upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, dan mengunjungi LAPAS Kelas IIA Ambon. Kunjungan ke LAPAS Ambon dimaksudkan untuk memastikan pelayanan terhadap hak-hak tahanan sudah terpenuhi, dan tidak terjadi diskriminasi dalam pelayanan, termasuk rasio tahanan dalam satu kamar kurungan," katanya.
"Sudah sepekan kami mengirimkan surat untuk meminta waktu agar komisioner Ombudsman Pusat bisa bertemu dengan Gubernur Maluku,Murad Ismail, tetapi hingga kini belum ada kabar dari Plh Sekda Maluku, Sadli Ie," katanya lagi.
Menurut Hasan, hasil survei kepatuhan pelayanan publik menjadi indikator pemenuhan pelayanan terhadap masyarakat di suatu daerah. Dan Maluku menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang masih zona merah.
"Karena pandemi covid-19, maka survei tersebut sempat dihentikan dan kembali dilanjutkan pada 2021, hasilnya dijadwalkan rilis pada Desember mendatang," ungkapnya.
Hasan menambahkan, Ombudsman berupaya untuk mendorong pemerintah untuk melakukan pelayanan yang baik kepada masyarakat, salah satunya dengan melibatkan perguruan tinggi di daerah, yakni Universitas Pattimura (Unpatti) dan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon.
"Kami juga akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding-MoU) dengan Unpatti dan IAKN untuk mendoronng keterbukaan informasi publik dan berbagi informasi lainnya," pungkasnya.








