Mantan Karyawan di Sulbar Dipaksa Bayar Rp 500.000 demi Ijazah yang Ditahan Perusahaan sejak 2023

MAMUJU - Sebuah ijazah milik mantan pekerja di Sulawesi Barat yang ditahan pihak perusahaan swasta sejak 2023 dikembalikan kepada pemiliknya, Jumat (2/10/2026).
Sebelumnya, penahanan dokumen pribadi ini diwarnai syarat pembayaran denda sebesar Rp 500.000.
Kasus ini bermula saat pelapor mulai bekerja dan menyerahkan ijazah sebagai syarat administrasi.
Namun, kewajiban penyerahan dokumen tersebut ternyata tidak pernah tercantum secara tertulis dalam surat perjanjian kerja.
Konflik mencuat ketika pelapor memutuskan mengundurkan diri pada Oktober 2023 setelah 10 bulan bekerja.
Pihak perusahaan menolak mengembalikan ijazah dan menuntut pelapor membayar 'uang penalti' Rp 500.000 dengan alasan berhenti sebelum masa kerja berakhir.
Upaya mandiri pelapor meminta kembali haknya terus membentur dinding tebal.
Bahkan hingga 19 Agustus 2026, perusahaan tetap bertumpu pada tuntutan pembayaran tersebut sebagai syarat pengembalian ijazah.
Laporan ini baru mememui titik terang setelah ditangani Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulbar.
Setelah dilakukan proses koordinasi, dokumen tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulbar, Bob Jafar, menegaskan penanganan kasus ketenagakerjaan harus berfokus pada penyelesaian konkret, bukan sekadar respons administratif.
"Dalam laporan seperti ini, yang dibutuhkan pelapor sebenarnya sederhana: ada kepastian bahwa persoalannya difasilitasi dan dokumen pribadinya bisa kembali," ujar Bob.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Fajar Sidiq, menyoroti pentingnya dokumen pribadi bagi akses pekerjaan dan masa depan seseorang.
Menurutnya, penahanan ijazah tanpa dasar hukum yang jelas membiarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian.
"Bagi masyarakat, satu dokumen seperti ijazah sangat penting karena berkaitan dengan pekerjaan dan masa depan. Ketika ada persoalan dalam pengembaliannya, negara melalui layanan publik harus hadir memberikan jalan keluar," tegas Fajar.








