Manfaat Ganda Penyederhanaan Perizinan Berusaha

Oleh: Leny Suviya Tantri - Asisten Ombudsman Bangka Belitung
SALAH satu agenda besar pemerintah dalam beberapa tahun terakhir adalah melakukan reformasi birokrasi, termasuk di bidang perizinan berusaha. Selama ini, perizinan kerap menjadi keluhan utama pelaku usaha karena dianggap rumit, berbelit-belit, dan memakan waktu lama. Akibatnya, banyak usaha mikro, kecil, hingga investasi skala besar tertahan hanya karena proses administrasi yang tidak efisien.
Dalam konteks pelayanan publik, Pasal 14 huruf l Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 menegaskan bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh kemudahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk hak atas prosedur yang sederhana, jelas, dan tidak berbelit. Artinya, penyederhanaan perizinan berusaha bukan hanya sekadar strategi pemerintah untuk menarik investasi, melainkan juga bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang baik.
Melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha. Regulasi ini menjadi payung hukum yang mengintegrasikan berbagai izin ke dalam satu sistem sehingga lebih ringkas, transparan, dan pasti. Pasal-pasal di dalamnya menegaskan bahwa penyederhanaan perizinan merupakan instrumen penting untuk memperbaiki iklim investasi, meningkatkan produktivitas, serta menciptakan lapangan kerja baru. Lantas apa saja manfaat yang dirasakan baik oleh pelaku usaha maupun pemerintah?
Kemudahan bagi pelaku usaha
Bagi pelaku usaha, manfaat pertama dari penyederhanaan perizinan adalah kepastian hukum. Dengan sistem yang lebih sederhana, pengusaha tidak lagi harus berhadapan dengan tumpukan dokumen, meja birokrasi berlapis, atau syarat yang berubah-ubah. Cukup dengan memenuhi persyaratan utama yang sudah terstandar, pelaku usaha bisa langsung mendapatkan kepastian izin melalui mekanisme yang terintegrasi. Kemudahan ini tentu sangat membantu terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini kesulitan mengakses izin karena keterbatasan sumber daya.
Penyederhanaan izin juga memberikan kepercayaan diri bagi pelaku usaha pemula sehingga lebih banyak masyarakat terdorong untuk menjadi wirausaha. Selain itu, penyederhanaan perizinan juga memangkas biaya ekonomi yang tidak perlu. Praktik biaya tambahan di luar prosedur resmi bisa ditekan dengan adanya sistem yang digital, transparan, dan memiliki jejak audit sehingga kebijakan ini juga berkontribusi dalam memberantas potensi pungutan liar yang sering menjadi keluhan publik.
Manfaat kedua bagi pelaku usaha adalah mempermudah ekspansi pasar dan membuka peluang kerja sama dengan perusahaan lain. Dengan status resmi, produk atau jasa yang dihasilkan lebih mudah diterima oleh lembaga pemerintah maupun mitra swasta karena telah memiliki identitas usaha yang sah. Hal ini bukan hanya meningkatkan kredibilitas, tetapi juga memperluas jangkauan pemasaran, baik di tingkat lokal, nasional, hingga internasional. Pelaku usaha juga dapat memperluas peluang untuk kerja sama dengan perusahaan lain baik dalam bentuk distribusi, pemasok bahan baku, maupun kolaborasi strategis.
Ketiga, dengan status yang resmi dan tercatat dalam sistem, pemerintah akan mempermudah pelaku usaha dalam ikut berpartisipasi dan mendapatkan penyaluran program-program dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha. Terutama bagi pelaku UMKM akan lebih mudah dalam akses kredit usaha rakyat (KUR) dan mendapatkan program pelatihan yang diadakan oleh dinas-dinas terkait.
Manfaat strategis bagi pemerintah
Manfaat penyederhanaan perizinan tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga memberi keuntungan besar bagi pemerintah. Ada beberapa aspek penting yang perlu digarisbawahi.
Pertama, penyederhanaan perizinan memberikan basis data pelaku usaha yang lebih lengkap dan akurat. Data ini sangat penting bagi pemerintah dalam merancang kebijakan ekonomi, mengalokasikan program bantuan, serta menyusun strategi pengembangan sektor-sektor unggulan.
Kedua, sistem perizinan yang terintegrasi juga berfungsi sebagai sarana optimalisasi penerimaan pajak. Dengan basis data yang rapi, pemerintah lebih mudah memetakan potensi pajak, menutup celah kebocoran, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Artinya, penyederhanaan izin bukan hanya memudahkan usaha, tetapi juga meningkatkan kapasitas fiskal negara.
Ketiga, penyederhanaan izin berusaha memperkuat penegakan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan teknis. Melalui mekanisme perizinan yang jelas sejak awal, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap usaha mematuhi ketentuan lingkungan, keselamatan kerja, hingga standar teknis lain yang berlaku. Hal ini penting agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan.
Keempat, penyederhanaan perizinan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, transparan, dan kompetitif. Investor, baik dalam negeri maupun asing, cenderung lebih percaya pada sistem birokrasi yang efisien. Kepastian ini menjadi daya tarik penting bagi aliran investasi baru yang pada gilirannya akan membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
Kelima, reformasi perizinan juga memperkuat legitimasi pemerintah di mata masyarakat maupun dunia usaha. Ketika izin lebih mudah, transparan, dan adil, publik akan makin percaya bahwa pemerintah bekerja untuk kepentingan bersama, bukan untuk segelintir pihak. Kepercayaan publik inilah yang menjadi modal penting bagi stabilitas politik dan kelancaran pembangunan ekonomi.
Simplifikasi perizinan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sesungguhnya menjadi simbol bahwa pemerintah serius melanjutkan agenda reformasi birokrasi. Penyederhanaan perizinan berusaha bukan hanya soal mempermudah dokumen administratif, tetapi juga mengubah cara pandang pemerintah dalam melayani masyarakat. Dari paradigma "menguasai" ke paradigma "melayani".
Namun, keberhasilan reformasi ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Tantangan terbesar adalah bagaimana kebijakan penyederhanaan benar-benar dijalankan secara konsisten di lapangan. Banyak kasus menunjukkan, meski regulasi sudah sederhana, praktik di tingkat teknis masih berbelit karena adanya resistensi, kurangnya sosialisasi, atau masih kuatnya budaya birokrasi lama.
Oleh karena itu, perlu ada komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat pelaksana untuk memastikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar terwujud. Sosialisasi juga penting agar pelaku usaha memahami mekanisme baru, sekaligus mencegah munculnya interpretasi berbeda antarinstansi.
Penyederhanaan perizinan berusaha membawa pesan yang lebih luas: bahwa pertumbuhan ekonomi harus inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan bersama. Ketika usaha dipermudah, maka lebih banyak masyarakat yang bisa terlibat dalam kegiatan ekonomi. Ketika pemerintah mendapatkan data yang kuat, maka kebijakan bisa lebih tepat sasaran. Ketika investor percaya pada sistem, maka investasi pun akan mengalir lebih deras.
Singkatnya, penyederhanaan perizinan berusaha memberikan manfaat ganda. Bagi pelaku usaha, ia menghadirkan kemudahan, kepastian, dan efisiensi. Bagi pemerintah, ia memperkuat basis data, meningkatkan penerimaan pajak, menegakkan standar teknis dan lingkungan, serta memperkuat legitimasi di mata publik.
Dengan demikian, penyederhanaan perizinan tidak hanya menjadi kebijakan teknis, tetapi juga fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya. Jika dijalankan konsisten, maka reformasi ini akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif sekaligus instrumen penguatan peran pemerintah dalam pembangunan nasional. (*)








