Maladministrasi PNS Puskesmas, Bupati Simalungun Belum Patuhi LAHP Ombudsman
Bupati Simalungun belum mematuhi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait adanya dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur yang dilakukannya atas pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Puskesmas Simpang Bah Jambi.
James Marihot Panggabean selaku Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa LAHP telah diserahkan pada 19 Agustus 2024 lalu kepada Bupati Simalungun untuk melaksanakan tindakan korektif dalam LAHP dengan waktu 30 hari dan diterima oleh asisten 3 mewakili Bupati Simalungun di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
"Kronologi kasus terkait laporan masyarakat dari beberapa pegawai Puskesmas Simpang Bah Jambi yang dipindahkan ke puskesmas dengan alasan adanya dugaan pelanggaran disiplin, namun berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun belum pernah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai dimaksud," jelasnya, Selasa (23/9/24).
Atas hal tersebut, James mengatakan para pelapor merasa keberatan atas perpindahan ke puskesmas lain berdasarkan Keputusan Bupati Simalungun, terlebih dampak perpindahan ke puskesmas lain tersebut sangat memberatkan terhadap pelapor karena jarak tempat tinggal ke puskesmas sangat jauh.
"Ombudsman RI Sumut telah melakukan serangkaian pemeriksaan baik permintaan keterangan terhadap Kepala Puskesmas Simpang Bah Jambi, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun serta pemeriksaan dokumen. Atas hal tersebut, Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan bahwa Bupati Simalungun terbukti melakukan maladministrasi penyimpangan prosedur atas pemindahan 5 (lima) orang ASN Puskesmas Simpang Bah Jambi," jelasnya.
James menyampaikan bahwa salah satu tindakan korektif LAHP Ombudsman RI yaitu mengembalikan kelima pegawai ASN ke Pusekesmas Simpang Bah Jambi dan membatalkan keputusan Bupati Simalungun atas mutasi pegawai dimaksud yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami sangat menyayangkan sikap Bupati Simalungun yang hingga saat ini belum memberikan informasi tindak lanjut pelaksanaan tindakan korektif LAHP Ombudsman RI yang telah diserahkan tanggal 19 Agustus 2024, kami juga telah mengirimkan surat monitoring pelaksanaan tindakan korektif LAHP Ombudsman RI tanggal 09 September 2024," ungkapnya.
Selain itu, Ombdusman juga menunggu hingga minggu ini agar Bupati Simalungun menindaklanjuti LAHP tersebut.
"Jika Bupati Simalungun tidak melaksanakan tindakan korektif LAHP dimaksud, maka kami akan melimpahkan berkas laporan masyarakat ke Kantor Pusat Ombudsman RI untuk dilakukan pendalaman dan terlebih akan berpengaruh ke Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni adanya sanksi bagi Kepala Daerah yang tidak melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI," pungkasnya.