Maladministrasi Jadi Pintu Masuk Korupsi, Ombudsman Babel–KPK Perkuat Sinergi, Ini Pesannya!

TRENDBERITA.COM - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 6 April 2026.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Untung Wicaksono selaku Kasatgas II.3 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, didampingi Daffa (PIC wilayah Bangka Belitung), Ruspian (PIC wilayah Lampung), Norce (PIC wilayah Sumatera Selatan), serta Taufik selaku anggota Satgas Direktorat Koorsup Wilayah II. Tim KPK disambut langsung oleh Kgs Chris Fither, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, bersama para Kepala Keasistenan.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menegaskan bahwa sinergi antara Ombudsman dan KPK merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor pelayanan publik.
"Ombudsman dan KPK memiliki irisan yang kuat. Praktik maladministrasi kerap menjadi pintu awal terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelayanan publik," ujar Fither.
Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman dalam tiga tahun terakhir, sektor pendidikan dan agraria/pertanahan menjadi bidang yang paling rentan dan berulang terjadi maladministrasi di Bangka Belitung. Pola yang kerap ditemukan antara lain penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, hingga tidak diberikannya pelayanan, yang pada akhirnya membuka ruang terjadinya pungutan liar dan praktik koruptif.
Menanggapi hal tersebut, Untung Wicaksono menyampaikan bahwa Ombudsman merupakan mitra strategis KPK dalam upaya pencegahan korupsi berbasis pengawasan pelayanan publik.
"Kami memandang Ombudsman sebagai mitra strategis untuk menyamakan perspektif terkait keluhan pelayanan publik yang berpotensi mengarah pada perilaku koruptif. Dari laporan tersebut, kami dapat mengidentifikasi titik rawan untuk dilakukan intervensi pencegahan," ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi ini juga penting untuk menjembatani keterbatasan kewenangan antar lembaga, sehingga KPK dapat mendorong langkah intervensi yang lebih komprehensif, termasuk melalui kepala daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Fither menekankan bahwa praktik maladministrasi sangat erat kaitannya dengan lemahnya integritas penyelenggara pelayanan publik. Oleh karena itu, penguatan integritas menjadi kunci utama dalam pencegahan korupsi.
"Integritas adalah fondasi. Ketika integritas lemah, maladministrasi akan mudah terjadi dan membuka ruang bagi praktik korupsi," tegasnya.
Sebagai bentuk upaya kolaborasi kelembagaan, Ombudsman Babel juga mengusulkan beberapa program strategis seperti kegiatan diseminasi bersama dan sharing data/informasi terkait dengan sektor pelayanan publik yang rentan terjadi maladministrasi maupun tindak pidana korupsi.
Ombudsman Babel juga menyoroti capaian Indeks Integritas Nasional (IIN) pemerintah daerah di Bangka Belitung yang mayoritas masih berada pada kategori merah atau rentan.
Meski demikian, capaian Monitoring Center for Prevention (MCSP) tahun 2025 menunjukkan tren positif, dengan sebagian besar pemerintah daerah telah berada pada kategori hijau. Namun, masih terdapat satu wilayah yang berada di zona merah dan perlu segera berbenah, khususnya dalam aspek pelayanan publik.
Fither berharap sinergi antara Ombudsman dan KPK dapat semakin memperkuat upaya pencegahan korupsi dari hulu melalui pembenahan sistem pelayanan publik yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. (*)








