Maladministrasi Izin Tambang Kasang Resmi Dilaporkan ke Ombudsman Sumbar

IMBCNews, Padang - Kebijakan pertambangan di Sumatera Barat kembali menuai polemik hukum yang serius.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat resmi melaporkan dugaan maladministrasi izin tambang Kasang, ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Senin (18/5/2026).
Laporan ini membidik proses penerbitan izin operasi produksi PT Dayan Bumi Artha (DBA), yang dinilai cacat prosedur dan mengancam keselamatan warga di zona merah bencana.
Kepala Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas laporan yang menuding adanya pengabaian sistematis, oleh otoritas pemerintahan.
Laporan tersebut mencuat karena aspirasi masyarakat Nagari Kasang, termasuk hasil rapat adat nagari yang menolak tambang, diklaim tidak pernah direspons oleh Pemerintah Provinsi.
"Teman-teman WALHI memaparkan dugaan maladministrasi oleh Gubernur dalam izin tambang di Kasang. Ada klaim sosialisasi dan konsultasi publik yang disebut pemerintah sudah dilakukan, namun warga menegaskan agenda itu tidak pernah ada," sebutnya di hadapan awak media.
Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, menegaskan laporan maladministrasi izin tambang Kasang ini melibatkan rentetan instansi mulai dari Gubernur, Bupati Padang Pariaman, hingga jajaran Dinas ESDM dan PTSP.
Menurutnya, pemberian izin tambang andesit seluas 8 hektare di hulu perbukitan yang curam, merupakan tindakan yang ceroboh.
Tommy menyoroti fakta, izin tersebut terbit hanya berselang satu bulan setelah Sumatera Barat dihantam bencana ekologis hebat. Padahal, Nagari Kasang secara historis adalah wilayah langganan banjir sejak 2016.
"Lokasi tambang berada di kelerengan terjal. Dengan kondisi ini, kami menyimpulkan Gubernur sengaja menyiapkan 'kuburan massal' bagi warga Nagari Kasang karena mengabaikan prinsip kehati-hatian," tegasnya.
Di tingkat tapak, persoalan ini telah memicu ketegangan sosial yang mengkhawatirkan. Perwakilan warga Kasang, Muhammad Kasiful Gammi, membeberkan bahwa aktivitas tambang masih dipaksakan beroperasi.
Upaya warga membendung alat berat dengan memasang portal, justru dibalas dengan aksi pembongkaran yang melibatkan warga lokal lainnya.
"Pihak tambang membenturkan masyarakat dengan warga setempat lainnya untuk membongkar portal. Ini sangat kami sayangkan karena memicu konflik horizontal. Jalur hukum ke Ombudsman ini adalah upaya kami meredam hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.
Saat ini, Ombudsman Sumbar tengah mempercepat verifikasi formil dan materil atas laporan maladministrasi izin tambang Kasang tersebut.
Adel Wahidi menyatakan, pihaknya memerlukan beberapa dokumen pendukung tambahan sebelum masuk ke pemeriksaan substansi, termasuk surat kuasa masyarakat dan bukti korespondensi keberatan yang sebelumnya telah dikirimkan kepada Gubernur.
Langkah investigasi ini diharapkan mampu menguji transparansi dokumen lingkungan dan kesesuaian tata ruang yang menjadi fondasi izin tambang andesit tersebut, demi menjamin hak atas ruang hidup masyarakat yang aman dari ancaman bencana.








