• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Mahasiswi UNG Laporkan Kajur ke Ombudsman Gegara Gagal Ikut Ujian Skripsi
PERWAKILAN: GORONTALO • Senin, 20/07/2026 •
 

Gorontalo - Mahasiswi bernama Syarifah Aslamiyah (25) di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melaporkan Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Citra F.I.L Dano Putri ke Ombudsman. Syarifah melaporkan dugaan maladministrasi usai gagal ikut ujian skripsi.

"Iya, saya melaporkan aduan ini ke Ombudsman Gorontalo karena saya dilarang ujian hasil skripsi, saya terancam kehilangan kesempatan menyelesaikan studi," kata Syarifah kepada detikcom, Minggu (18/7/2026).

Mahasiswi semester 14 itu membuat laporan secara resmi ke Ombudsman pada Selasa (14/7). Dia merasa kebijakan ketua jurusan membuatnya kehilangan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan studi.

"Saya merasa ada yang janggal dan hak saya sebagai mahasiswa tidak diberikan secara adil. Saya mengalami kerugian secara materiil dan non-materiil karena menurut saya tidak sesuai dengan proses yang sudah saya jalani," terangnya.

Syarifah mengaku sempat mengikuti ujian seminar hasil, namun dinyatakan belum lulus pada 5 Juli, sehingga diminta mengikuti ujian ulang. Namun pada hari yang sama dia berangkat mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) di luar daerah setelah meminta izin kepada pihak jurusan.

"Pulang dari kegiatan saya melanjutkan proses bimbingan dan revisi bersama dosen pembimbing. Namun, Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi yang juga merupakan dosen pembimbing II menyatakan batas penyelesaian studi mahasiswa angkatan 2019 telah berakhir," jelasnya.

Hal itu membuatnya tidak lagi dapat mengikuti ujian ulang. Pihak jurusan menyatakan tidak bisa memberikan perpanjangan waktu bagi mahasiswa angkatan 2019 Program Studi Ilmu Komunikasi.

"Saya melapor bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi agar ada kejelasan mengenai pelayanan akademik dan hak mahasiswa," imbuh Syarifah.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo Azhary Fardiansyah membenarkan terkait laporan Syarifah. Pihaknya kini melakukan verifikasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Iya benar laporannya sudah masuk terkait maladministrasi dalam pelayanan akademik," kata Azhary saat dikonfirmasi detikcom.

"Kami kemarin baru selesai rapat pleno perwakilan untuk menentukan pemenuhan syarat formil dan materiil laporan dan telah disetujui dirapat untuk ditindaklanjuti kepada tim keasistenan pemeriksa Ombudsman RI Gorontalo, untuk tindak lanjut berikutnya dari tim pemeriksa akan melakukan telaah substantif untuk menentukan langkah pemeriksaan selanjutnya," tambahnya.

Terpisah, Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi, Citra menepis pernyataan Syarifah terkait larangan mengikuti ujian hasil skripsi. Dia menegaskan pihaknya telah menjalankan sesuai prosedur yang berlaku di universitas.

"Bahwa ketidaktercapaian status kelulusan mahasiswa bersangkutan merupakan murni akibat pengabaian proses akademik dan ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu yang telah ditetapkan secara kolektif," katanya.

Citra menyebut Syarifah tidak pernah melakukan bimbingan hasil skripsi ke pembimbing I dan II. Atas dasar tersebut, mahasiswi itu dinilai tidak layak mengikuti ujian hasil skripsi.

"Nihil bimbingan saudari Syarifah Aslamiyah tidak pernah melakukan bimbingan hasil penelitian, baik kepada Pembimbing 1 maupun Pembimbing II," sebutnya.

Dia menambahkan bahwa mahasiswi tersebut sudah tidak bisa melanjutkan tahapan akademik di kampus. Mahasiswa itu diberikan opsi untuk mengambil surat pindah atas kelalaian dan pelanggaran yang telah dilakukan.

"Keputusan ini bersifat final dan didasarkan pada seluruh fakta kelalaian mahasiswa. Pihak universitas juga mencatat adanya pesan singkat dengan nada mengancam yang dikirimkan mahasiswa kepada dosen pembimbing setelah keputusan diambil," bebernya.

"Sebagai opsi administratif terakhir, Universitas menawarkan solusi, mahasiswa dapat mengajukan perpindahan ke perguruan tinggi lain," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...