Mahasiswa Polnep Kunjungi Ombudsman Kalbar, Rhida: Diharapkan Mengerti Tentang Tupoksi Ombudsman

PONTIANAK, Netnews.id - Pelaksana Harian Kepala Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Rhida Rachmatullah dan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Marini, menerima studi kunjungan Mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat 03 Februari 2023.
Studi Kunjungan tersebut dihadiri oleh 142 Mahasiswa Program Studi D4 Administrasi Negara Jurusan Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Pontianak dan Dosen Pengampu Mata Kuliah Pelayanan Publik, Dedi Herdiansyah dan Magdalena. Kunjungan dilaksanakan dalam dua hari, pada 2 dan 3 Februari 2023.
Tujuan Kegiatan tersebut agar para Mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak dapat mengetahui dan memahami fenomena pelayanan publik secara langsung di Provinsi Kalimantan Barat.
Studi Lapangan dibuka dengan sambutan Dosen Pengampu Pelayanan Publik, Dedy Herdiansyah dan Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Rhida Rachmatullah.
Dalam Sambutannya, Rhida mengucapkan terima kasih kepada Politeknik Negeri Pontianak atas kunjungan Lapangan ini dengan menghadirkan mahasiswa. Dengan kunjungan dia berharap agar Mahasiswa dapat diberi pemahaman tentang tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia dan Pelayanan Publik.
"Kami berharap ilmu yang didapatkan nantinya dapat bermanfaat, tidak untuk diri sendiri tetapi juga orang lain dengan perpanjangan lisan teman-teman mahasiswa," Tutur Rhida.
Sementara Marini dalam paparannya menyampaikan sejarah terbentuknya Ombudsman, beserta Tugas, Fungsi, Kewenangan serta apa itu pelayanan publik dan maladministrasi.
"Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia," jelas Marini.
Lebih lanjut, Marini menerangkan Kewenangan Ombudsman dapat meminta keterangan secara lisan atau tertulis dari pelapor, memeriksa dan klarifikasi salinan dokumen yang di perlukan dari instansi manapun untuk pemeriksaan, memanggil pelapor dan terlapor, serta pihak lain yang terkait dan menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi serta memberikan saran kepada Presiden, Kepala daerah dan DPR. Sebagaimana Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, bahwa Ombudsman dalam pelaksanaan tugasnya memiliki kewenangan khusus, tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau di gugat dimuka pengadilan.
Diharapkan ke depan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat setiap tahunnya dapat menerima studi lapangan, agar dapat memberikan pemahaman pentingnya pelayanan publik yang berkualitas.
"bersama-sama kita menciptakan kualitas pelayanan publik yang baik di Kalimantan Barat dengan generasi-generasi hebat yang luar biasa," pungkas Rhida.*** Reporter: Junaidi