• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

LHK dan Ombudsman Kepri Turun Tangan, Aktivitas di Hutan Lindung Tanjung Kasam Dihentikan
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 13/01/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

Batampos -  Laporan kerusakan Hutan Lindung Tanjung Kasam di Batam langsung ditindaklanjuti oleh Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Batam Wilayah II bersama Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.

Kepala KPHL Batam, Lamhot Sinaga, mengatakan pihaknya telah turun ke lokasi sejak Senin (6/1/2026) untuk melakukan pengecekan lapangan. Hasilnya, seluruh aktivitas pematangan lahan di lokasi telah dihentikan.

"Kami sudah turun ke lokasi. Aktivitas sudah dihentikan dan kami berkoordinasi dengan Gakkum Kehutanan karena laporan juga masuk ke sana," ujar Lamhot kemarin.

Ia menjelaskan, saat tim berada di lokasi, tidak ditemukan aktivitas alat berat maupun papan nama perusahaan yang menunjukkan kepemilikan kegiatan. Hingga kini, pihaknya masih mendalami proyek tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

"Di lokasi tidak ditemukan plang perusahaan. Untuk kepentingan apa dan siapa pelakunya masih kami dalami," katanya

Lamhot menambahkan, sebagian area terdampak berada di dalam kawasan hutan lindung, sementara sebagian lainnya di luar kawasan. Saat ini, KPHL Batam masih mengumpulkan data untuk memastikan luasan pasti yang masuk kawasan lindung.

Sebagai langkah pencegahan, KPHL Batam akan memasang plang larangan di kawasan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menyatakan pihaknya menerima laporan dari Akar Bhumi pada Minggu (5/1) dan langsung berkoordinasi dengan KPHL Batam serta turun ke lapangan.

"Memang ditemukan aktivitas pematangan lahan dan sebagian masuk kawasan hutan lindung yang juga merupakan daerah tangkapan air Waduk Durian Kang," ujar Lagat.

Ombudsman juga telah berkomunikasi dengan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera. Gakkum disebut akan menindaklanjuti kasus ini setelah data awal dari Batam terkumpul.

Terkait dugaan keterlibatan perusahaan tertentu, Lagat menyebut informasi yang berkembang masih bersifat awal. "Ada informasi yang mengarah ke salah satu perusahaan, diduga Tunas Grup. Namun kami menunggu hasil investigasi resmi dari Gakkum Kehutanan," katanya.

Ombudsman menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga ada kejelasan hukum. "Jika terbukti masuk kawasan hutan lindung, maka itu jelas pelanggaran undang-undang kehutanan dan ada sanksinya," tutup Lagat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...