• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Lemahnya Tata Kelola Parkir di Pangkalpinang: Ketidakjelasan Kewenangan Berpotensi Menimbulkan Maladministrasi
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 29/07/2026 •
 
Doc Pribadi Fortuna Dewi

Setiap hari masyarakat membayar parkir ketika berbelanja, bekerja, maupun mengurus berbagai keperluan di Kota Pangkalpinang. Namun, pernahkah masyarakat bertanya kepada siapa uang parkir tersebut disetorkan, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi pungutan yang tidak sesuai ketentuan dan kepada instansi mana pengaduan harus disampaikan ketika menemukan persoalan parkir? Asia Tenggara & Kepulauan Pasifik

Pertanyaan yang tampak sederhana tersebut sesungguhnya mengarah pada persoalan yang lebih mendasar, yakni kualitas tata kelola pelayanan publik dalam pengelolaan parkir.

Fenomena parkir pada sejumlah ruas jalan nasional dan jalan provinsi di Kota Pangkalpinang masih menyisakan berbagai persoalan. Keluhan mengenai parkir tanpa karcis resmi, dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, hingga ketidakjelasan status juru parkir masih menjadi perhatian masyarakat. Demografi

Tidak sedikit masyarakat yang juga kebingungan menentukan instansi yang berwenang menangani persoalan tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan parkir tidak semata-mata berkaitan dengan ketertiban lalu lintas, tetapi juga menyangkut kepastian pelayanan publik.

Secara hukum, pengelolaan parkir merupakan bagian dari penyelenggaraan lalu lintas sekaligus pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Pasal 5 menegaskan bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan secara terkoordinasi oleh negara.

Selanjutnya, Pasal 6 mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai bidang tugas masing-masing. Adapun Pasal 43 menegaskan bahwa penyediaan fasilitas parkir merupakan bagian dari penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembagian kewenangan bukan dimaksudkan untuk memisahkan tanggung jawab antarlembaga, melainkan menjadi dasar terciptanya koordinasi yang efektif dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Sayangnya, dalam praktik di lapangan, koordinasi tersebut belum selalu berjalan secara optimal. Akibatnya, masyarakat sering kali dihadapkan pada ketidakpastian mengenai instansi yang harus bertanggung jawab ketika muncul persoalan parkir. Asia Tenggara & Kepulauan Pasifik

Dalam praktiknya, pengelolaan parkir di Kota Pangkalpinang melibatkan Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Perhubungan pada jalan kota, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada jalan provinsi, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III sebagai representasi pemerintah pusat pada jalan nasional, serta Kepolisian Republik Indonesia dalam fungsi pengaturan lalu lintas dan penegakan hukum.

Banyaknya instansi yang terlibat sesungguhnya merupakan konsekuensi dari pembagian kewenangan dalam sistem pemerintahan. Namun, ketika koordinasi belum berjalan secara efektif, batas kewenangan dipahami secara berbeda, dan mekanisme penyelesaian persoalan belum terintegrasi, masyarakat justru menjadi pihak yang paling dirugikan.

Persoalan utama pengelolaan parkir di Pangkalpinang bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada implementasi koordinasi antarinstansi yang belum optimal. Regulasi telah memberikan pembagian kewenangan yang relatif jelas, tetapi belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam mekanisme pelayanan yang mudah dipahami masyarakat. Pantai & Kepulauan

Akibatnya, ketika terjadi persoalan di lapangan, masyarakat sering kali tidak mengetahui kepada siapa pengaduan harus disampaikan ataupun siapa yang bertanggung jawab menyelesaikannya. Kondisi ini menunjukkan bahwa kepastian hukum tidak cukup diwujudkan melalui keberadaan peraturan, tetapi juga harus tercermin dalam kepastian pelayanan.

Dalam perspektif administrasi publik, kepastian, transparansi, responsivitas, dan akuntabilitas merupakan indikator utama kualitas pelayanan. Prof. Dr. Agus Dwiyanto, M.P.A. menjelaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas sangat ditentukan oleh kemampuan penyelenggara merespons kebutuhan masyarakat, menyampaikan informasi secara terbuka, serta mempertanggungjawabkan setiap kewenangan yang dimiliki. Asia Tenggara & Kepulauan Pasifik

Pandangan tersebut diperkuat oleh Janet V. Denhardt dan Robert B. Denhardt melalui konsep The New Public Service yang menempatkan masyarakat sebagai warga negara (citizens) yang memiliki hak atas pelayanan publik, bukan sekadar pelanggan (customers). Oleh karena itu, pelayanan publik tidak cukup hanya tersedia, tetapi juga harus memberikan kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh hak-haknya.

Prinsip tersebut selaras dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, ketepatan waktu, kemudahan, dan keterjangkauan. Referensi Geografis

Dalam konteks pengelolaan parkir, asas tersebut seharusnya diwujudkan melalui informasi yang jelas mengenai instansi yang berwenang, tarif parkir resmi, identitas petugas, lokasi parkir yang sah, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Tanpa adanya informasi tersebut, pelayanan publik belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip yang diamanatkan undang-undang.

Lemahnya koordinasi juga berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih serius dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ketika batas kewenangan tidak dipahami secara seragam, pengawasan terhadap praktik parkir menjadi kurang efektif, penanganan pengaduan dapat berlangsung lambat, bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi saling lempar tanggung jawab antarlembaga. Dalam kondisi demikian, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena kehilangan kepastian pelayanan.

Dari perspektif pengawasan pelayanan publik, kondisi tersebut perlu dicermati sebagai potensi maladministrasi. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat.

Oleh karena itu, apabila ketidakjelasan pembagian kewenangan mengakibatkan tidak adanya kepastian pelayanan atau lambannya penyelesaian pengaduan, kondisi tersebut patut dikaji lebih lanjut berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, pembenahan tata kelola parkir tidak cukup dilakukan melalui penertiban juru parkir di lapangan. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, BPTD, dan Kepolisian perlu membangun mekanisme koordinasi yang lebih terintegrasi melalui pembagian kewenangan yang jelas, penyusunan standar operasional bersama, penguatan pengawasan, serta penyediaan informasi mengenai tarif parkir resmi, lokasi parkir, identitas petugas, dan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Upaya tersebut penting untuk menjamin kepastian pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan.

Pada akhirnya, parkir bukan sekadar persoalan kendaraan yang berhenti di tepi jalan atau besaran tarif yang dibayarkan masyarakat. Lebih dari itu, parkir merupakan cerminan kualitas tata kelola pelayanan publik. Ketika pembagian kewenangan dipahami secara jelas, koordinasi antarinstansi berjalan efektif, dan pelayanan diselenggarakan secara transparan serta akuntabel, masyarakat tidak hanya memperoleh layanan parkir yang tertib, tetapi juga kepastian hukum sebagai bagian dari hak atas pelayanan publik.

Sebaliknya, apabila koordinasi terus berjalan secara parsial dan masyarakat tetap dihadapkan pada ketidakjelasan kewenangan, persoalan parkir akan terus berulang dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan. Oleh karena itu, pembenahan tata kelola parkir harus dipandang sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.**

Oleh: Fortuna Dewi

Mahasiswa Magang Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...