LBH Medan Laporkan Dugaan Maladministrasi Penggunaan APBD untuk Gedung Polisi ke Ombudsman Sumut

MEDAN | Medan24news.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan resmi melaporkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jumat (3/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan APBD untuk pembangunan maupun rehabilitasi sejumlah fasilitas milik institusi kepolisian dan kejaksaan yang dinilai tidak sesuai dengan skala prioritas kebutuhan masyarakat.
Sebanyak delapan aktivis LBH Medan mendatangi kantor Ombudsman, dengan empat orang di antaranya diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, S.Sos., M.SP. Pertemuan tersebut juga disaksikan sejumlah awak media.
Perwakilan LBH Medan, Siti Khadijah, menegaskan bahwa APBD merupakan uang rakyat yang seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penanganan banjir, perbaikan jalan, serta peningkatan pelayanan dasar masyarakat.
Menurutnya, penggunaan APBD untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung milik institusi vertikal patut dipertanyakan karena kepolisian dan kejaksaan pada prinsipnya telah memperoleh anggaran melalui APBN.
Dalam laporannya, LBH Medan mengungkapkan bahwa sejak 2025 Pemerintah Kota Medan telah mengalokasikan APBD untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan melalui dua paket pekerjaan, masing-masing senilai sekitar Rp6,4 miliar dan Rp4,99 miliar. Salah satu proyek tersebut disebut tidak berlanjut setelah mendapat sorotan dan penolakan publik.
LBH Medan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Pemkot Medan kembali menganggarkan sekitar Rp19,08 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan maupun rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Gedung Kejaksaan Negeri Medan, serta Gedung Polres Pelabuhan Belawan.
Selain itu, pihaknya menemukan informasi mengenai rencana alokasi anggaran sekitar Rp1,9 miliar untuk pembangunan atau rehabilitasi gedung di lingkungan Polda Sumatera Utara. Namun hingga laporan disampaikan, paket pekerjaan tersebut disebut belum ditemukan pada sistem LPSE Pemerintah Kota Medan.
Tak hanya Pemkot Medan, LBH Medan juga menyoroti dugaan alokasi APBD Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp1,5 miliar untuk rehabilitasi Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan. Menurut mereka, proyek tersebut berada di wilayah administrasi Kota Medan sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penganggarannya.
LBH Medan menilai kebijakan tersebut perlu dikaji karena dilakukan di tengah masih banyaknya persoalan mendesak yang dihadapi masyarakat, mulai dari kerusakan jalan, banjir, drainase, kemacetan, pengelolaan sampah hingga peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Atas dasar itu, LBH Medan menduga kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepentingan umum, kemanfaatan, efektivitas, kecermatan, dan akuntabilitas.
Mereka juga meminta Ombudsman menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, termasuk mengkaji apakah terdapat indikasi yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut, kata LBH Medan, merupakan bagian dari materi pengaduan dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Menanggapi laporan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari seluruh dokumen dan substansi laporan yang disampaikan.
"Kami telah menerima pengaduan yang disampaikan LBH Medan dan akan melakukan penelusuran terlebih dahulu," ujar Herdensi kepada wartawan usai menerima laporan tersebut.
Melalui pengaduan ini, LBH Medan berharap Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pengalokasian APBD yang dipersoalkan, sekaligus memastikan setiap kebijakan anggaran daerah dijalankan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.*(SS68)*








