Layanan Publik Pemda DIY Masuk Kategori Kualitas Tinggi

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberi nilai 86,00 terhadap kinerja pelayanan publik Pemda DIY. Nilai tersebut tercantum dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Sehingga, pelayanan publik Pemda DIY, masuk kategori Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi. Bahkan, dua institusi pemerintah daerah mendapat penghargaan tertinggi, karena masuk dalam kategori Kualitas Pelayanan Sangat Baik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Muflihul Hadi menyebut, dua intitusi pemda yang meraih penghargaan tertinggi itu. Meliputi Dinas Sosial DIY dengan skor 92,36 kemudian Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ghrasia dengan skor 90,16.
"Penilaian pada 2025 menggunakan terobosan baru, yaitu Opini Ombudsman RI," ucapnya, Kamis, 19 Februari 2026. "Karena pada penilaian sebelumnya, kami menekankan pada standar pelayanan dan sarana-prasarana."
Dalam Opini Ombudsman RI, penilaian yang diberikan menitikberatkan persepsi masyarakat dalam menerima pelayanan di instansi penyelenggara layanan publik. Sehingga, acuannya berdasarkan temuan realita di lapangan.
"Mungkin saja standar dan syarat-syarat pelayanan publik yang diberikan sudah bagus," ucapnya. "Tetapi mungkin saja masyarakat masih belum menemukan atau memperoleh satu pelayanan publik yang prima untuk mereka."
Saat ini, penilaian Opini Ombudsman 2025 baru dari tiga wilayah, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Pemda DIY. Namun ke depan, akan menyertakan tiga wilayah lainnya, yaitu Kabupaten Kulon Progo, Sleman, dan Gunungkidul.
Selain itu, Ombudsman RI juga menyebut beberapa instansi lain, yang meraih kategori Kualitas Pelayanan Baik. Meliputi Dinas Kesehatan DIY yang meraih skor 83.63, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dengan skor 83.58.
Selain itu, Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras dengan skor 84.73 dan SMA Negeri 1 Yogyakarta dengan skor 81.53. Capaian ini mempertegas komitmen Pemda DIY mengutamakan kenyamanan dan keamanan akses pelayanan publik.








