Layanan Publik Dinilai Kian Mahal Bila Dikelola Swasta, Ini Penjelasan ORI Kaltara

Potensi kenaikan biaya layanan publik menjadi perhatian serius dalam skema pelibatan swasta, yang dinilai berisiko mendorong orientasi tarif tanpa kontrol jika tidak diawasi secara ketat oleh pemerintah.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara), Maria Ulfah mengingatkan, perubahan pola pengelolaan dapat berdampak langsung pada masyarakat, terutama dari sisi keterjangkauan layanan.
Menurutnya, pengawasan menjadi kunci utama agar pelayanan publik tidak berubah menjadi semata-mata bisnis yang berorientasi keuntungan. Tanpa peran aktif pemerintah, masyarakat berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.
Di sisi lain, Maria menyinggung skema Badan Layanan Umum (BLU) yang selama ini diterapkan sebagai kompromi antara pelayanan publik dan kebutuhan pembiayaan operasional.
"Jangan sampai karena sudah dikelola swasta, kemudian semuanya berbasis tarif tanpa kontrol. Pemerintah tetap harus hadir, minimal dalam pengawasan. Karena bagaimanapun ini tetap menyangkut layanan kepada masyarakat," urainya, Minggu (3/5).
"BLU itu konsepnya memang begitu. Misalnya rumah sakit, mereka menarik biaya berdasarkan kebutuhan operasional yang sudah dihitung. Jadi ada pemasukan untuk menutup biaya layanan. Idealnya seperti itu," ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa tidak semua BLU mampu mandiri. Sejumlah fasilitas masih membutuhkan subsidi pemerintah karena pemasukan dari layanan belum mencukupi. Lebih jauh, ia menyoroti bahwa dalam pengelolaan oleh swasta, pemerintah sering kali kehilangan ruang intervensi terhadap kebijakan tarif maupun layanan, sementara manfaat ekonomi yang diterima daerah juga terbatas.
"Kenyataannya masih ada juga BLU yang harus dibantu pemerintah. Misalnya rumah sakit, walaupun sudah menarik biaya, tetap saja belum cukup untuk menutup semua kebutuhan operasional. Kalau sudah swasta yang kelola, pemerintah tidak bisa intervensi lagi," ucapnya.
Paling hanya dapat bagian tertentu, misalnya dari retribusi atau aktivitas pendukung seperti UMKM. Sementara yang utama, seperti parkir atau transportasi, itu biasanya sudah dikelola pihak ketiga," sambungnya.
Ia pun menegaskan bahwa setiap kebijakan pelibatan swasta harus dihitung secara matang, agar tidak merugikan daerah dan masyarakat dalam jangka panjang. Lanjutnya, Maria menekankan bahwa tujuan utama pelayanan publik adalah memastikan akses yang layak bagi masyarakat, bukan sekadar mengejar keuntungan.
"Harus dihitung betul. Jangan sampai aset daerah dikelola pihak lain, tapi daerah hanya dapat bagian kecil. Itu juga harus jadi perhatian. Pada akhirnya, mau dikelola pemerintah atau swasta, yang paling penting itu masyarakat tetap bisa mengakses layanan dengan layak. Jangan sampai justru semakin mahal dan sulit dijangkau," pungkasnya.








