• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Larang Siswa Masuk Sekolah, Surat Edaran Pemko Padang Bikin Masyarakat Tak Dapat Layanan Pendidikan
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Rabu, 09/02/2022 •
 

Surat Edaran (SE) dinas pendidikan tentang siswa Sekolah Dasar (SD) dilarang mengikuti pembelajaran tatap muka jika belum divaksin, akan berdampak masyarakat tidak mendapatkan layanan pendidikan.

Hal itu diungkap Asisten Muda Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, bahwasanya (SE) Dinas Pendidikan tentang siswa Sekolah Dasar (SD) dilarang mengikuti pembelajaran tatap muka jika belum divaksin tidak memiliki dasar.

"Dasarnya di mana, bukannya yang terkena sanksi itu hanya jika masyarakat yang tidak divaksin ditunda layanan Bansos dan saksi administrasi pemerintahan," ujarnya, Selasa (8/2/2022).

Sedangkan sekolah ini, kata Adel, merupakan layanan jasa publik dan sifatnya adalah layanan dasar. Jadi, kira-kira apa yang menjadi dasar dan rujukan surat edaran ini.

"Ini, kan, sekolah, layanan jasa publik, jadi menurut saya yang menjadi dasarnya itu apa," katanya.

Menurutnya, Dinas Pendidikan mengeluarkan SE tersebut tanpa memberi ruang kepada siswa yang belum divaksin agar divaksin, menjelang mengikuti pembelajaran tatap muka.

"SE itu tampaknya ngebom. Tanpa ada peringatan dan melakukan sosialisasi kepada wali murid agar anaknya divaksin sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka ini," tuturnya.

"Jika SE ini tetap berlaku, dampaknya tentu masyarakat tidak mendapatkan pendidikan. Saat ini, sejumlah wali murid sudah ada yang konsul dengan kita," pungkasnya.(*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...