Laporan Maladministrasi ke ORI Bengkulu, Didominasi Penyimpangan Prosedur dan Penundaan Berlarut

BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut hingga saat ini masih mendominasi laporan maladministrasi dari masyarakat, yang masuk ke Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Bengkulu.
Ini terungkap dalam catatan akhir tahun pengawasan penyelengaraan pelayanan publik Perwakilan ORI Provinsi Bengkulu Tahun 2025, Senin 22 Desember 2025.
Kepala Perwakilan ORI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, SE mengatakan, laporan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur mencapai 35,61 persen, sedangkan penundaan berlarut 32,55 persen.
"Kedua bentuk maladministrasi itulah, yang saat ini masih paling banyak dikeluhkan masyarakat. Tentuya sekaligus mencerminkan masih adanya tantangan sistemik dalam tata kelola dan responsivitas pelayanan publik," ungkap Mustari.
Fakta tersebut, lanjut Mustari, tentunya tak lepas dari peningkatan partisipasi masyarakat, terutama dalam menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik.
"Hingga 6 Desember 2025, sebanyak 223 laporan yang masuk telah kita register. Dari total itu, 155 laporan telah diselesaikan pada tahap pemeriksaan, dengan valuasi kerugian masyarakat yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp 2,14 miliar," kata Mustari.
Menurut Mustari, dari sisi substansi laporan, sektor Energi dan Kelistrikan menduduki posisi tertinggi yakni 23,57 persen. Disusul pendidikan 20,70 persen, pajak 20,70 persen, administrasi kependudukan 18,79 persen dan kepegawaian 16,24 persen.
"Berdasarkan subtansi laporan tersebut, secara langsung menunjukkan fokus pengaduan masih berpusat pada layanan dasar dan aspek tata kelola pemerintahan di Bengkulu," beber Mustari.
Mustari menambahkan, pihaknya tidak hanya fokus pada penyelesaian laporan, tetapi juga aktif membangun sinergi dengan instansi pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat respon terhadap keluhan masyarakat.
"Seperti pembentukan Jaringan Focal Point Pengawasan Pelayanan Publik, dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat terkait layanan kesehatan di Kota Bengkulu," tambah Mustari.
Dari sisi pencegah, pihaknya melakukan serangkaian kegiatan berbasis kajian dan pemantauan. Salah satunya kajian cepat tata kelola pemberian ijazah SMA.
"Di mana dalam hal ini menjadi sorotan kita yakni potensi maladministrasi berupa penundaan pemberian ijazah dengan alasan non-hukum. Kajian ini diharapkan dapat meminimalisasi praktik serupa dan menjamin hak peserta didik," sampai Mustari.
Lebih lanjut Mustari mengatakan, ORI Bengkulu bakal terus memperkuat pemantauan, sebagai bentuk antisipasi dini terhadap potensi maladministrasi di sektor-sektor strategis.
"Melalui kolaborasi dan penguatan pencegahan, kita berkomitmen untuk tidak hanya menindak, tetapi juga membangun sistem pelayanan yang lebih prosedural, tepat waktu, dan akuntabel," demikian Mustari. (tux)








