Laporan Maladministrasi ke Ombudsman Sulbar Meningkat 40 Persen

Mamuju - Laporan dugaan maladministrasi yang diterima Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat meningkat signifikan, sekitar 40 persen, dari 171 laporan pada tahun 2024 menjadi 242 laporan di tahun 2025. Pemerintah daerah menjadi instansi yang paling sering dilaporkan.
Hal tersebut terungkap dalam Media Briefing yang digelar secara daring oleh Ombudsman RI dengan tema "Pengawasan atas Layanan Publik: Refleksi 2021-2025 dan Proyeksi 2026".
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Fajar Sidiq, memaparkan data temuan selama periode 2021 hingga 2025. Terkait dugaan maladministrasi yang paling sering diadukan, tercatat sebanyak 290 laporan mengenai tidak diberikannya pelayanan lalu disusul laporan terkait tidak patut sebanyak 168 laporan.
"Pertama, terkait dugaan maladministrasi yang paling sering diadukan, tercatat sebanyak 290 laporan mengenai tidak diberikannya pelayanan."jelas Fajar Sidiq.
Ia menambahkan, grafik laporan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dalam lima tahun terakhir.
"Khusus pada tahun 2025, jumlah laporan meningkat dari 171 laporan menjadi 242 laporan. Kenaikan ini berkisar sekitar 40 persen."tambahnya.
Dari sisi akses, laporan langsung dari masyarakat mendominasi dengan 667 laporan, dibandingkan dengan laporan melalui Respon Cepat Ombudsman (RCO) yang berjumlah 99 laporan.
Terkait objek pengaduan, instansi pemerintah daerah menduduki posisi tertinggi. Kemudian disusul BUMN dan BPN.
"Adapun instansi yang paling sering dilaporkan masih didominasi oleh pemerintah daerah, yang menempati posisi tertinggi. Selanjutnya disusul oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kemudian Badan Pertanahan Nasional (BPN)," papar Fajar Sidiq.
Pemaparan ini menjadi bahan refleksi untuk perbaikan layanan publik sekaligus proyeksi pengawasan yang lebih efektif di tahun 2026.
Reporter: Marhadi Umar








