• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa oleh Kades dan Perangkat
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Senin, 14/02/2022 •
 
Darius Beda Daton (Penulis). Saat ini menjabat Kepala Perwakilan Ombudsman NTT.

Basodara semua, oleh karena masih banyaknya konsultasi, komplain dan pertanyaan masyarakat NTT yang ditujukan kepada Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTT terkait bagaimana cara melapor dugaan penyimpangan keuangan desa, maka bersama ini kami sampaikan kembali mekanisme penanganan laporan/pengaduan dugaan penyimpangan keuangan desa oleh kepala desa (Kades) atau perangkat desa sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaaan RI dan Polri Nomor: 119-49 tahun 2018, B-368/F-Fjp/02/2018, B/9/II/2018 adalah sebagai berikut:

Pertama; Laporan disampaikan ke Kejaksaan, Kepolisian dan inspektorat kabupaten/kota dengan memuat nama dan alamat jelas pelapor dan foto copi KTP atau identitas lain disertai keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi bukti permulaan/pendukung barang atau dokumen.

Kedua: jika disampaikan kepada Inspektorat maka akan diikuti dengan pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan tersebut berindikasi kesalahan administratif atau pidana. Jika menemukan indikasi korupsi, maka laporan tersebut diserahkan kepada kejaksaan atau Polri guna dilakukan penyelidikan.

Ketiga: Jika laporan tersebut disampaikan kepada kejaksaan dan Polri dan dalam pemeriksaan hanya ditemukan kesalahan administrasi, maka laporan tersebut diserahkan kepada inspektorat.

Keempat: kriteria kesalahan administrasi adalah; a. tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah, b. terdapat kerugian keuangan negara/daerah namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan melalui TPTGR paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP atau BPK dan dinyatakan selesai, c. merupakan bagian dari diskresi sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat diskresi, d. merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sepanjang sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Bilamana laporan penyimpangan keuangan desa tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Inspektorat, Kejaksaan dan Polri dalam jangka waktu yang patut, silahkan melapor kepada kami melalui nomor: 08111453737 atau 08123788320. Terima kasih. Semoga bermanfaat.   





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...