Laporan AMI Bongkar Dugaan Mal Administrasi Jejaring Narkoba di Lapas ke Ombudsman Jatim

SUARA INDONESIA, SURABAYA - Aliansi Madura Indonesia (AMI) kembali menyoroti gelapnya praktik penyelundupan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur.
Dalam kunjungan resmi ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Kamis (23/10/2025), organisasi tersebut menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang diduga melibatkan oknum petugas lapas dalam jaringan peredaran narkoba.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, mengatakan laporan serupa telah berulang kali disampaikan kepada lembaga negara, namun tak pernah berujung pada tindakan konkret.
"Kami sudah empat kali datang ke DPRD Jawa Timur dan dua kali ke Kanwil PAS. Semuanya berujung janji, tanpa tindak lanjut satu pun," ujar Baihaki saat ditemui usai menyerahkan berkas laporan kantor Ombudsman Jatim di Surabaya.
Ia menegaskan, pelaporan ke Ombudsman menjadi langkah terakhir agar kasus ini tak berhenti di meja birokrasi. "Kami ingin Ombudsman turun langsung. Ini bukan sekadar isu kecil, ini soal integritas aparat negara di institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum," tegasnya.
Baihaki juga mengungkapkan temuan utama mereka bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) internal Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur. Dalam dokumen itu, seorang petugas Lapas Pemuda Madiun berinisial (TI) mengaku menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam lapas.
"Dalam BAP disebut jelas, narkoba itu dibawa masuk lewat bungkusan nasi, bahkan pernah disembunyikan di celana dalam," ujar Baihaki.
Namun, bukannya diberhentikan, petugas tersebut justru dipindahkan tugas ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun.
"Sanksinya hanya pembinaan. Bagi kami, ini seperti promosi, bukan hukuman," ucapnya sinis.
AMI menilai keputusan tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi pembiaran sistemik di tubuh pemasyarakatan.
"Kalau masyarakat biasa membawa sabu ke penjara, pasti langsung diproses hukum. Tapi kalau petugas yang melakukannya, malah dilindungi. Ini parodi penegakan hukum," kata Baihaki.
Laporan Internal Menguap
Dari hasil penelusuran AMI, BAP internal Kanwil Ditjen PAS Jatim yang memuat pengakuan petugas tersebut tak pernah diteruskan ke aparat penegak hukum. Dokumen itu bahkan dikabarkan menghilang setelah pemeriksaan internal rampung.
"Kami mendapat salinan BAP dari orang dalam yang masih punya nurani," ungkap Baihaki. "Dia khawatir kasus ini dikubur, makanya menyerahkan kepada kami agar bisa diteruskan ke lembaga pengawas."
Dalam dokumen empat halaman itu, kronologi penyelundupan dijelaskan secara rinci, mulai dari waktu, tempat, hingga cara narkoba disembunyikan. Petugas yang bersangkutan disebut menaruh sabu di atas kloset kamar mandi lapas sebelum diserahkan kepada narapidana tertentu.
Namun, tak ada catatan tindak lanjut baik dari kepolisian maupun Kementerian Hukum dan HAM setelah pengakuan itu dibuat.
Dugaan Jaringan Internal di Balik Lapas
AMI menduga praktik penyelundupan tersebut bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari sindikasi internal di lingkungan pemasyarakatan.
"Kami melihat ada rantai pasok dari petugas jaga, napi senior, hingga oknum di Kanwil yang ikut bermain," ujar Baihaki.
Ia menilai lemahnya penegakan hukum di lapas membuat ruang gerak bandar narkoba semakin bebas.
"Kami ini hanya organisasi sosial kontrol, tapi kami menemukan apa yang seharusnya ditemukan oleh aparat. Negara seperti kehilangan taringnya," ujarnya.
Kepada Ombudsman Jawa Timur, AMI menyerahkan salinan BAP lengkap dengan tanda tangan pejabat pemeriksa dari Kanwil Ditjen PAS. Laporan itu disertai permintaan agar Ombudsman memanggil pejabat terkait dan melakukan pemeriksaan ulang.
"Kami tidak ingin laporan ini sekadar jadi arsip. Kami ingin Ombudsman memeriksa dan menyerahkan hasilnya ke aparat penegak hukum," kata Baihaki menegaskan.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti dugaan maladministrasi di lapas dan rutan.
"Hari ini kami menerima pelaporan langsung dari AMI. Intinya ada penyamaan visi bahwa Ombudsman siap mewadahi semua aspirasi dan temuan masyarakat," kata Agus di kantornya, Kamis (23/10).
Agus memastikan data dan dokumen yang diserahkan akan menjadi bahan pemeriksaan internal. "Kami akan meminta klarifikasi dari pihak yang dilaporkan guna memastikan pembenahan di tubuh pemasyarakatan berjalan sesuai prosedur," ujarnya.
Namun, Agus juga mengakui bahwa sepanjang 2025 belum ada laporan resmi lain terkait maladministrasi di lapas. "Sepanjang 2025 ini, hingga menjelang akhir tahun, belum ada laporan baru yang masuk. Kalau kita mundur ke 2023, hanya ada satu laporan terkait pemasyarakatan yang kami terima," kata Agus.
Menurut Agus, masih banyak masyarakat yang takut melapor karena khawatir akan mendapat ancaman. "Pelapor sering kali tidak percaya diri atau takut laporan justru berbalik mengancam keselamatannya. Itu yang kami pahami," tambahnya.
Meski awalnya pelaporan AMI berkaitan dengan permohonan audiensi ke DPRD, Ombudsman menilai substansi kasus ini menyentuh aspek hak-hak sipil dan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan.
"Laporan hari ini berhubungan dengan audiensi di DPRD, tapi substansinya menyangkut pelayanan publik di lapas," pungkas Agus Muttaqin. (*)








