Laporan AMAKU Belum Diproses, Ombudsman Kaltara Minta Syarat Formal Dilengkapi

Laporan dugaan maladministrasi dalam proses seleksi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Adat Asli Kalimantan Utara (AMAKU) masih belum dapat diproses oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara. Penyebabnya, laporan tersebut belum memenuhi persyaratan formal yang menjadi syarat awal penanganan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari AMAKU, termasuk yang tersebar di sejumlah platform media sosial. Namun demikian, hingga saat ini Ombudsman belum bisa melanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami meminta mereka untuk memenuhi kelengkapan syarat formal terlebih dahulu. Ada persyaratan yang belum lengkap," ujar Maria.
Lebih lanjut dijelaskan Maria, syarat formal yang dimaksud mencakup legal standing pelapor, yaitu kejelasan kedudukan pelapor sebagai pihak yang dirugikan langsung atau sebagai kuasa dari pihak yang dirugikan.
Selain itu, laporan juga harus menyertakan bukti bahwa persoalan tersebut telah disampaikan terlebih dahulu kepada instansi terkait.
"Kami belum bisa meneruskan ke tahap berikutnya karena persyaratan formal dan materialnya harus terpenuhi dulu," tegasnya.
Meski demikian, Maria menekankan bahwa Ombudsman tetap membuka ruang bagi pelapor untuk melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Jika semua syarat telah terpenuhi, pihaknya siap melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi tersebut.
"Laporan ke Ombudsman itu sifatnya dugaan. Kami baru bisa tindak lanjuti jika syarat laporan terpenuhi. Jika ditemukan adanya maladministrasi, maka hasilnya akan kami sampaikan secara transparan kepada pelapor maupun pihak terlapor," jelas Maria.
Sebelumnya, Ketua AMAKU, Agustinus Amos, menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses seleksi Sekprov Kaltara ke Ombudsman.
Menurutnya, dalam proses seleksi tersebut, diduga terdapat pelanggaran prosedur oleh Panitia Seleksi (Pansel) maupun pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Kami melihat ada beberapa kejanggalan, baik dalam tahapan seleksi maupun proses penilaian akhir. Kami berharap Ombudsman bisa menindaklanjuti secara objektif dan transparan," kata Amos.
Ia juga menyebutkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kalimantan Utara, terutama dalam penentuan pejabat setingkat Sekprov yang memiliki peran strategis dalam pemerintahan.
Dengan belum terpenuhinya syarat formal, proses penanganan laporan AMAKU pun masih tertahan. Ombudsman menegaskan akan bekerja sesuai mekanisme, dan bersikap netral serta profesional jika laporan sudah memenuhi kriteria.
"Setiap pelayanan publik harus menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas. Itu juga berlaku dalam proses seleksi jabatan," pungkas Maria. (zar)