Lapas Ambon Terima Kunjungan Ombudsman Maluku,Pantau Pelayanan Publik

RRI.CO.ID,Ambon- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menerima kunjungan kerja dari Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku, Selasa 20 Oktober 2026. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan serta Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik guna mencegah terjadinya praktik maladministrasi di lingkungan Lapas.
Dalam peninjauan tersebut, Tim Ombudsman mengamati secara langsung berbagai sarana dan prasarana pelayanan publik yang ada di Lapas Ambon, mulai dari alur layanan kunjungan warga binaan, fasilitas kesehatan, layanan integrasi, hingga pemenuhan hak-hak dasar para penghuni lapas.
Tidak hanya melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen standar pelayanan, tim pengawas juga menggelar sesi wawancara mendalam secara acak kepada sejumlah pegawai lapas serta warga binaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat dan warga binaan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas Ambon, R. Mesfer, menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan tim pengawas internal negara tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak lapas senantiasa terbuka terhadap evaluasi demi meningkatkan mutu layanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Kami sangat menyambut baik kehadiran Tim Ombudsman RI Perwakilan Maluku. Kunjungan ini menjadi sarana evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus membenahi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lapas Ambon, sehingga masyarakat maupun warga binaan dapat menerima hak-haknya secara optimal dan transparan," ujar R. Mesfer.
Sementara itu, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Harun Wailissa, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dan pemantauan ini merupakan bagian dari tugas rutin Ombudsman dalam mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya pada lapas.
Ia menegaskan pentingnya konsistensi dalam menjaga standar pelayanan publik agar terhindar dari potensi maladministrasi, penundaan berlarut, maupun penyimpangan prosedur.
"Monitoring ini kami lakukan untuk memastikan bahwa seluruh instansi penyedia layanan publik, termasuk Lapas Ambon, telah menjalankan fungsinya sesuai dengan standar undang-undang. Kami ingin memastikan tidak ada praktik maladministrasi dan seluruh warga binaan mendapatkan hak-hak dasar serta pelayanan yang layak tanpa diskriminasi," tegas Harun Wailissa.
Melalui kegiatan monitoring dan pengawasan ini, diharapkan Lapas Ambon dapat terus mempertahankan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adil, responsif, dan berintegritas demi mempertahankan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).








