• ,
  • Telepon ke 137
  • Email ke humas@ombudsman.go.id
  • Facebook Resmi Ombudsman RI
  • Twitter Resmi Ombudsman RI
  • Instagram Resmi Ombudsman RI
  • Youtube Resmi Ombudsman RI
  • Nomor WA Resmi Ombudsman RI
  • Link ke Halaman SEAOF
  • - +

Kabar Perwakilan

Lansia Gunungkidul Mengadu ke Ombudsman DIY Karena Terancam Kehilangan Tanah
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Selasa, 27/10/2026 •
 
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

YOGYAKARTA - Seorang lansia Mbah L asal Kalurahan Tileng, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul mengadu ke Ombudsman RI Daerah Istimewa Yogyakarta karena mengaku terancam kehilangan hak atas tanah.

Kejadian tersebut bermula awal tahun lalu, saat cucu Mbah L ingin mendaftarkan bidang tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul untuk mendapatkan sertifikat hak milik (SHM).

Masalah kemudian muncul setelah BPN Gunungkidul menyebut bidang tanah tersebut terindikasi sebagai Tanah Kas Desa (TKD).

Cucu Mbah L mengakui selama mengurus persyaratan ia mengalami kesulitan karena kesulitan mengurus letter C sebagai salah satu syarat untuk menerbitkan SHM.

Selain itu, pihak BPN juga disebut tidak transparan soal hasil pengukuran tanah yang sudah sempat dilakukan.

Selain itu, pihak keluarga Mbah L juga diminta untuk mencari bukti rekomendasi dari kalurahan dan dinas pertanahan dan tata ruang yang menyatakan bahwa tanah miliknya bukan objek TKD.

LBH Yogyakarta sebagai kuasa hukum dari Mbah L lalu menggelar audiensi dengan Ombudsman RI DIY terkait dugaan maladministrasi BPN Gunungkidul pada Rabu (21/10).

Asisten Pengabdi Bantuan Hukum (APBH) LBH Yogyakarta Imam mengatakan pihaknya beberapa kali melayangkan permohonan audiensi kepada pihak kalurahan, tetapi tidak digubris.

"Ketiga kalinya kami langsung datang, setelah mengirimkan, tetapi Pak Lurah tidak ada dan hanya ditemui oleh Jagabaya. Saat itu kami minta peta TKD dan inventarisasinya, tetapi dari Jagabaya mengatakan itu surat rahasia. Padahal, seharusnya itu menjadi peraturan desa yang terbuka," kata Imam.

LBH Yogyakarta menilai bahwa BPN Gunungkidul telah melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Pihaknya juga mempertanyakan dasar BPN Gunungkidul menyebut bidang lahan Mbah L sebagai tanah kas desa





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...