Langkah Ombudsman RI Bersama Universitas di Banjarmasin untuk Tangani Maladministrasi

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Dalam rangka pencegahan maladministrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Ombudsman RI melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan tiga Perguruan Tinggi (PT) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Ketiga PT tersebut yaitu Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban), Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska) dan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UMB), Kamis (3/10/2024).
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad
Najih bersama Direktur Politeknik Negeri Banjarmasin Joni Riadi, Rektor
Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Abd. Malik, dan
Rektor Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Khudzaifah Dimyati.
MoU
bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam upaya
pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan mendorong peningkatan
kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sebagai komitmen untuk menjaga
standar kualitas serta kompetensi lulusan perguruan tinggi. Ruang
lingkup MoU meliputi antara lain pencegahan maladministrasi,
penyelesaian laporan/aduan masyarakat, penyelenggaraan pendidikan,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pelaksanaan kegiatan
Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Mokhammad Najih menyampaikan
bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi
pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan dan
pemberantasan maladministrasi. "Ini salah satu upaya Ombudsman RI dalam
memberikan pengaruh dan memastikan bahwa Perguruan Tinggi mempunyai
komitmen dalam menyelenggarakan layanan yang berkualitas prima,"
ucapnya.
Dijelaskan bahwa maladministrasi adalah perilaku atau
perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk
tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk
kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan
pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan
pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil dan/atau immateril bagi
masyarakat dan orang perseorangan. Ini diharapkan peran serta mahasiswa
untuk ikut mengawasi sehingga dapat mencegah terjadinya praktik-praktik
maladministrasi.
"Penyelenggara memiliki kewajiban menerapkan
standar pelayanan, tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai
kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka
pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,"
jelasnya.
Diakhir paparannya sebagai narasumber Kuliah Umum,
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengungkapkan untuk instansi terlapor
tertinggi di Perwakilan Ombudsman RI Kalsel yaitu pemerintah daerah.
Sedangkan tiga substansi laporan tertinggi di Kalsel yaitu adminduk,
perhubungan dan infrastruktur, serta pendidikan.
"Diharapkan
adanya sinergi, kerja sama, kolaborasi antara Ombudsman RI dengan
Perguruan Tinggi dapat menjadi mitra strategis untuk membantu masyarakat
agar kualitas pelayanan publik meningkat dan terhindar dari
praktik-praktik maladministrasi," pungkasnya.








