• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Lakukan Mal Administrasi, Bupati Aceh Besar di Lapor ke Ombudsman
PERWAKILAN: ACEH • Jum'at, 13/03/2026 •
 

GEMARNEWS.COM, ACEH BESAR - Perwakilan masyarakat Indrapuri dan unsur pengurus masjid Abu Indrapuri melaporkan dugaan mal administrasi dan sikap otoriter yang dilakukan Bupati Aceh Besar dalam proses penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh. Kamis (12/3/2026)

Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan tertanggal 6 Maret 2026 yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi keagamaan di wilayah tersebut.

Sebelum di laporkan ke Ombudsman, pihak DPRK Aceh Besar, anggota DPRA Hasballah SAg dan perwakilan masyarakat Indrapuri beberapa waktu yang lalu telah bertemu dengan Bupati Muharram Idris untuk meminta penyelesaian kisruh penetapan imam masjid Abu Indrapuri tetapi tidak mendapat respon positif, bahkan terkesan memaksakan kehendak.

Dalam surat pengaduan tersebut, para pelapor menyebutkan bahwa proses penunjukan Imum Chiek sebelumnya telah melalui dua kali musyawarah yang melibatkan unsur Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Abu Indrapuri, remaja masjid, forum keuchik, para imeum mukim, imam masjid, serta tokoh masyarakat. Kedua musyawarah tersebut secara mufakat menetapkan kembali Tgk. Anisullah Arsyad sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri untuk periode tahun 2026 dan seterusnya selama yang bersangkutan memenuhi syarat dan tidak berhalangan tetap.

Hasil musyawarah tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada Camat Indrapuri untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Namun demikian, para pelapor menilai Bupati Aceh Besar Muharram Idris mengambil keputusan berbeda dengan menunjuk Zulfa Saputra sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri.

Keputusan tersebut merupakan bentuk intervensi yang mengabaikan hasil musyawarah masyarakat. dalam pengaduan itu juga disebutkan bahwa keputusan tersebut diduga dilandasi usulan dari kelompok tertentu yang tidak ada kaitan dengan tata kelola masjid Abu Indrapuri.

Akibat keputusan tersebut, para pelapor menduga telah terjadi maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, pengabaian hasil musyawarah masyarakat, serta intervensi politik dalam urusan keagamaan. Mereka juga menilai proses tersebut tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Dalam surat tersebut, para pelapor meminta Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap proses penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, menilai ada atau tidaknya maladministrasi dalam keputusan yang diambil, serta memberikan rekomendasi sesuai kewenangan lembaga tersebut guna menjaga kondusivitas sosial di tengah masyarakat.

Mereka juga menyatakan siap melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk notulen musyawarah, daftar hadir peserta, serta surat penyampaian hasil musyawarah kepada pihak kecamatan. (red)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...