Lagi Soal Pungutan Perpisahan Ombudsman Minta Disdikbud Selesaikan

KBRN, Pontianak: Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 baru saja mau dimulai, tapi urusan pungutan perpisahan belum juga selesai.
Hal ini kembali terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP Negeri) di Kota Singkawang. Besaran dugaan pungutan yaitu Rp265.000 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) per murid untuk total jumlah murid kelas IX (kelas 3 SMP) yang akan mengikuti acara perpisahan sebanyak 232 orang. Bisa dibayangkan berapa jumlah total uangnya.
Permasalahan ini bermula ketika ada sejumlah orang tua yang menyampaikan Konsultasi Non Laporan kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat baru-baru ini, dimana mereka menyampaikan keluhan terkait besarnya biaya perpisahan yang akan dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Singkawang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat Tariyah, dalam rilis tertulisnya mengatakan bahwa, sangat disayangkan pungutan perpisahan ini kembali terjadi di Kota Singkawang, dimana Wali Kota Singkawang sudah berkomitmen melarang tindakan pungutan perpisahan sekolah dan agar semua pihak fokus pada meningkatkan kualitas Pendidikan di Kota Singkawang, serta komitmen tegas Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Singkawang yang dituangkan dalam surat Nomor: 400.3.5.1/531/PDAS.01/2025 tanggal 16 Mei 2025 Perihal: Kegiatan Perpisahan Murid yang salah satunya menekankan bahwa perpisahan wajib dilaksanakan di sekolah dengan konsep acara yang sederhana, edukatif dan tanpa pungutan dalam bentuk apapun.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, telah melakukan koordinasi dan permintaan penjelasan kepada Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang. Dari koordinasi, diketahui bahwa Kepala Sekolah dan Kepala Disdikbud Kota Singkawang berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan dimaksud.
"Kami memberikan apresiasi kepada Kepala Sekolah yang sudah kooperatif memberikan penjelasan dan Kepala Dinas yang sangat responsif dan tegas dalam menyelesaikan dugaan adanya pungutan perpisahan pada salah satu SMP Negeri tersebut," ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Tariyah menambahkan, bahwa bentuk penyelesaian yang dilakukan oleh Disdikbud Kota Singkawang yaitu pertama, memanggil Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan. Kedua, pembatalan dan pengembalian uang biaya perpisahan yang dipertegas dengan Berita Acara Pembatalan Sumbangan Biaya Perpisahan tanggal 23 Mei 2025. Ketiga, perpisahan di hotel dibatalkan dan dialihkan pelaksanaan perpisahannya di sekolah dengan konsep acara yang sederhana dan tidak ada pungutan.
Hal baik yang dilakukan oleh Disdikbud Kota Singkawang patut dicontoh dan diapresiasi. Semoga ke depan tidak ada lagi praktek atau tindakan pungutan dalam dunia Pendidikan, bukan hanya untuk Kota Singkawang tetapi juga untuk semua wilayah di Provinsi Kalimantan Barat dan Indonesia.
"Dalam hal ini, Kepala Daerah mesti tegas menyuarakannya. Sekolah tetap bisa maju dan sukses tanpa pungutan, tapi mengedepankan sumbangan dan bantuan," tutupnya dengan tegas dan penuh semangat.