Kuota PDBB SMA/SMK di NTT 165.287 Siswa, Dibuka 19 Juni Mendatang
Kupang - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
2024/2025 untuk tingkat SMA/SMK di Nusa Tenggara Timur (NTT) dibuka mulai 19
Juni mendatang. Pada PPDB tahun ini, kuota siswa yang akan diterima mencapai
165.287.
"Kuota yang diterima 165.287, yang terbagi
SMA 98.012 dan SMK 67.275 kuota," kata Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) NTT, Ambrosius Kodo di Kupang, Jumat (14/6/2024).
Ambros mengatakan secara umum proses penerimaan
siswa baru tingkat SMA masih menggunakan sistem zonasi. Sementara SMK tak
memakai sistem itu
Proses pendaftaran untuk SMA akan dibuka pada
19-21 Juni untuk tahap pertama, dan SMK pada 26-28 Juni. Kemudian pendaftaran
tahap dua akan dibuka serentak untuk SMA dan SMK pada 4-5 Juli 2024.
Pemisahan waktu pendaftaran itu dilakukan untuk
mengantisipasi penumpukan siswa pendaftar. Hal ini juga untuk mengantisipasi
sistem down.
"Pendaftaran kali ini, tidak menggunakan sistem tes,
berbeda dari tahun sebelumnya. Namun pendaftaran secara online harus memenuhi
persyaratan yang berlaku," jelas Ambrosius.
"Proses penerimaan sendiri untuk PPDB ini
masih menggunakan pola seperti tahun lalu yaitu jalur zonasi, prestasi,
afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua. Untuk jalur zonasi minimal 50
persen, jalur prestasi 15 persen terdiri dari 10 persen prestasi akademik dan 5
persen non akademik. Jalur afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5
persen," imbuhnya.
Pemetaan itu, kata Ambrosius, telah sesuai dengan
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
"Tahapan pelaksanaan PPDB sendiri ada yang
online dan offline, karena mengingat sekolah-sekolah di NTT, ada yang sinyalnya
terbatas maka diberlakukan offline," lanjut dia.
Ombudsman NTT mewanti-wanti soal pelanggaran yang
kerap ditemukan setiap kali PPDB. Salah satunya pelanggaran petunjuk teknis
(juknis).
"Permasalahan klasik yang kerap terjadi
setiap tahun pada saat penerimaan peserta didik baru SMA/SMK khusus di
sekolah-sekolah negeri adalah pertama; Pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis)
oleh sekolah meski Juknis tersebut ditetapkan dengan peraturan gubernur dan
kepala dinas pendidikan," kata Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton.
Ia menjelaskan, pelanggaran berupa penambahan
jumlah rombongan belajar (rombel) melebihi ketentuan maksimal daya tampung
sekolah pada juknis yang telah ditetapkan kerap terjadi dan ditemukan.
"Membeludaknya calon siswa hanya pada
beberapa sekolah tertentu saja, meskipun telah ditetapkan zonasi pendaftaran
berdasarkan wilayah kelurahan," katanya.
Ia menilai, penumpukan siswa pada sekolah-sekolah
yang dianggap favorit berakibat pada desakan untuk membuka tambahan rombongan
belajar.
"Pengalaman tahun lalu, animo masyarakat
lebih tertuju ke SMAN 1, 2, 3 dan 5. Apalagi Kecamatan Kota Raja tidak memiliki
SMA sehingga sejumlah SMA seperti SMAN 1 ditetapkan zonasi I meliputi 21
kelurahan, ini belum ditambah kelurahan zonasi II," terang Darius.
Akan menjadi persoalan tersendiri jika para calon
siswa yang berasal dari kelurahan terdekat tidak bisa mendaftar di SMA
tersebut, karena kuota siswa sudah penuh dan lebih banyak terisi calon siswa
yang berdomisili lebih jauh dari lokasi sekolah.
"Calon peserta didik baru masuk ke sekolah
tertentu tanpa melalui prosedur yang ditetapkan juknis PPDB. Para calon siswa
baru masuk sekolah setelah pendaftaran dan pendaftaran ulang ditutup, pada saat
sesudah masa orientasi sekolah bahkan terdapat siswa yang baru masuk sekolah
negeri setelah beberapa bulan sudah mengikuti kegiatan belajar di sekolah
swasta," pungkas Darius.