• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kuota PDBB SMA/SMK di NTT 165.287 Siswa, Dibuka 19 Juni Mendatang
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 19/06/2024 •
 
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo saat diwawancarai di Kupang,

Kupang - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 untuk tingkat SMA/SMK di Nusa Tenggara Timur (NTT) dibuka mulai 19 Juni mendatang. Pada PPDB tahun ini, kuota siswa yang akan diterima mencapai 165.287.
"Kuota yang diterima 165.287, yang terbagi SMA 98.012 dan SMK 67.275 kuota," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT, Ambrosius Kodo di Kupang, Jumat (14/6/2024).

Ambros mengatakan secara umum proses penerimaan siswa baru tingkat SMA masih menggunakan sistem zonasi. Sementara SMK tak memakai sistem itu

Proses pendaftaran untuk SMA akan dibuka pada 19-21 Juni untuk tahap pertama, dan SMK pada 26-28 Juni. Kemudian pendaftaran tahap dua akan dibuka serentak untuk SMA dan SMK pada 4-5 Juli 2024.

Pemisahan waktu pendaftaran itu dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan siswa pendaftar. Hal ini juga untuk mengantisipasi sistem down.


"Pendaftaran kali ini, tidak menggunakan sistem tes, berbeda dari tahun sebelumnya. Namun pendaftaran secara online harus memenuhi persyaratan yang berlaku," jelas Ambrosius.

"Proses penerimaan sendiri untuk PPDB ini masih menggunakan pola seperti tahun lalu yaitu jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua. Untuk jalur zonasi minimal 50 persen, jalur prestasi 15 persen terdiri dari 10 persen prestasi akademik dan 5 persen non akademik. Jalur afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen," imbuhnya.

Pemetaan itu, kata Ambrosius, telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

"Tahapan pelaksanaan PPDB sendiri ada yang online dan offline, karena mengingat sekolah-sekolah di NTT, ada yang sinyalnya terbatas maka diberlakukan offline," lanjut dia.

Ombudsman NTT mewanti-wanti soal pelanggaran yang kerap ditemukan setiap kali PPDB. Salah satunya pelanggaran petunjuk teknis (juknis).

"Permasalahan klasik yang kerap terjadi setiap tahun pada saat penerimaan peserta didik baru SMA/SMK khusus di sekolah-sekolah negeri adalah pertama; Pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) oleh sekolah meski Juknis tersebut ditetapkan dengan peraturan gubernur dan kepala dinas pendidikan," kata Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton.

Ia menjelaskan, pelanggaran berupa penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) melebihi ketentuan maksimal daya tampung sekolah pada juknis yang telah ditetapkan kerap terjadi dan ditemukan.

"Membeludaknya calon siswa hanya pada beberapa sekolah tertentu saja, meskipun telah ditetapkan zonasi pendaftaran berdasarkan wilayah kelurahan," katanya.

Ia menilai, penumpukan siswa pada sekolah-sekolah yang dianggap favorit berakibat pada desakan untuk membuka tambahan rombongan belajar.

"Pengalaman tahun lalu, animo masyarakat lebih tertuju ke SMAN 1, 2, 3 dan 5. Apalagi Kecamatan Kota Raja tidak memiliki SMA sehingga sejumlah SMA seperti SMAN 1 ditetapkan zonasi I meliputi 21 kelurahan, ini belum ditambah kelurahan zonasi II," terang Darius.

Akan menjadi persoalan tersendiri jika para calon siswa yang berasal dari kelurahan terdekat tidak bisa mendaftar di SMA tersebut, karena kuota siswa sudah penuh dan lebih banyak terisi calon siswa yang berdomisili lebih jauh dari lokasi sekolah.

"Calon peserta didik baru masuk ke sekolah tertentu tanpa melalui prosedur yang ditetapkan juknis PPDB. Para calon siswa baru masuk sekolah setelah pendaftaran dan pendaftaran ulang ditutup, pada saat sesudah masa orientasi sekolah bahkan terdapat siswa yang baru masuk sekolah negeri setelah beberapa bulan sudah mengikuti kegiatan belajar di sekolah swasta," pungkas Darius.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...