Kunjungi UMGo, Ombudsman Gorontalo Pastikan Tindaklanjut LHP

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Ombudsman Gorontalo Muslimin B. Putra bersama Tim Riksa melakukan kunjungan ke Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), Senin 20 April 2026. Dalam kunjungan tersebut, jajaran Ombudsman diterima langsung Rektor, Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Kepala BPH UMGO beserta tim hukum kampus.
Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra mengatakan, kunjungan ini dilakukan dalam rangka memonitor pelaksanaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman atas laporan pemecatan seorang dosen di kampus tersebut. Monitoring dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tindakan korektif yang telah dituangkan dalam LHP.
"Sesuai dengan ketentuan Peraturan Ombudsman, Ombudsman berkewajiban untuk memeriksa pelaksanaan tindakan korektif yang dituangkan dalam setiap LHP, apakah sudah dilaksanakan, sudah dilaksanakan sebagian atau tidak dilaksanakan sama-sekali. Karena itu, kami memberi waktu selama 30 hari kerja untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan tindak korektif tersebut," kata Muslimin.
Muslimin juga menegaskan Ombudsman menghormati otonomi perguruan tinggi dan tidak masuk pada substansi kasus pemecatan dosen UMGo. Ia menjelaskan, pihaknya hanya memeriksa prosedur pemecatannya benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemeriksaan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, serta UU Ketenagakerjaan.
"Kami juga sudah menerima surat keberatan untuk melaksanakan tindakan korektif Ombudsman yang disampaikan pihah UMGO. Didalam surat keberatan tersebut, salah satu poin yang kami pertimbangkan adalah timpang tindih Ombudsman dengan PTUN," aku Muslimin.
"Fakta menunjukkan bahwa pendaftaran ulang gugatan pada 22 Januari 2026, sedangkan LHP Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo diterbitkan pada 26 Januari 2026," tambahnya.
Ia menyebut, bila benar perkara tersebut telah terdaftar di PTUN, Ombudsman mempertimbangkan penghentian pemantauan pelaksanaan LHP sesuai Pasal 36 UU Nomor 37 Tahun 2008.
"Tetapi jika tidak terdaftar di PTUN, maka LHP yang tidak dilaksanakan oleh Terlapor maka akan ditingkatkan penanganannya ke Ombudsman RI di Jakarta untuk menjadi Rekomendasi Ombudsman dan ranah pelaksanaannya adalah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman," tuturnya.
Muslimin menambahkan, meski UMGo berstatus perguruan tinggi swasta, sektor pendidikan tetap menjadi bagian pelayanan publik yang berada dalam pengawasan Ombudsman.
"Dalam Undang-Undang Pelayanan Publik, sektor Pendidikan menjadi sektor yang diawasi oleh Ombudsman karena dalam UU tersebut tidak disebutkan secara jelas pembagian Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau oleh masyarakat (Yayasan)," tandas Muslimin.








