Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan NTT ke Samsat Sabu Raijua Ungkap Keluhan Waktu Tunggu Layanan

SABU, suluhdesa.com | Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTT, Victor William Benu, bersama timnya, melaksanakan kunjungan tanpa pemberitahuan ke unit layanan Samsat Kabupaten Sabu Raijua di Menia, Sabu Barat, Pada hari Rabu (04/10/2023).
Dalam kunjungan ini, tim Ombudsman mengidentifikasi berbagai masalah yang sering dikeluhkan oleh pengguna layanan Samsat, terutama terkait waktu tunggu pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.
Ketika berada di loket Samsat, tim Ombudsman berbincang dengan pengguna layanan yang menyampaikan keluhan mengenai lamanya waktu tunggu dalam pengurusan TNKB. Keluhan serupa juga disuarakan oleh para pengguna layanan Samsat Sabu Raijua.
Selama pertemuan dengan petugas loket Samsat, tim Ombudsman mendapatkan informasi bahwa pencetakan TNKB tidak dapat dilakukan di Kabupaten Sabu Raijua dan hanya dapat dicetak di Ditlantas Polda NTT di Kupang.
Meskipun demikian, pelayanan pencetakan TNKB tetap tersedia di Samsat Sabu Raijua dengan biaya cetak sebesar Rp.60.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, ada tambahan biaya di luar tarif PNBP Polri sebesar Rp.100.000 yang dikenakan kepada masyarakat Sabu Raijua. Tambahan biaya ini dimaksudkan untuk mengganti biaya pengiriman berkas ke Kupang.
Selain masalah waktu tunggu, tim Ombudsman juga memantau fasilitas Kantor Samsat.
Menurut Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, Kantor Bersama Samsat harus memiliki sejumlah fasilitas, termasuk ruang pelayanan Samsat, ruang pelayanan konsultasi dan informasi, serta ruang pelayanan pengaduan.
Selain itu, tim Ombudsman juga menyoroti penempatan meja layanan Asuransi Kecelakaan Diri Penumpang (AKDP) PT Asuransi Jasa Raharja Putra.
Tim Ombudsman mengusulkan agar meja layanan AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra ditempatkan di luar loket pelayanan Samsat dengan menyediakan banner yang berisi tujuan dan manfaat asuransi ini sebagai upaya edukasi bagi pengguna layanan.
Langkah ini juga sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi NTT Nomor: X.IP.779.93/2017 yang menegaskan bahwa petugas AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra harus ditempatkan di luar loket.
Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan NTT ke Samsat Sabu Raijua ini diharapkan dapat membantu memperbaiki layanan Samsat dan memberikan solusi terhadap keluhan yang telah disampaikan oleh pengguna layanan.
Sabu Raijua. ***








