• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kualitas Semua Sekolah Baik, Gubernur Ansar Minta Orangtua Ikuti Aturan PPDB
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 21/06/2022 •
 
Kualitas Semua Sekolah Baik, Gubernur Ansar Minta Orangtua Ikuti Aturan PPDB

TANJUNGPINANG, TRIBUN - Sejak Sabtu (18/6), Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah dibuka.

Gubernur Kepri H Ansar Ahmad menyampaikan, proses PPDB selalu dalam pantauan. Sebab, setiap tahun selalu muncul persoalan.

Ansar pun mengingatkan Dinas Pendidikan Kepri bekerja dengan maksimal, serta mencari solusi untuk meminimalisir persoalan seperti tahun sebelumnya.

"Seperti jalur zonasi, kalau memang ada dua sekolah yang dekat, jadikan satu zonasi saja. Jadi tinggal dibagi siswanya," ucap Ansar, usai melakukan rapat koordinasi di Aula Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Senin (20/6).

Selain itu, kekurangan ruang belajar kelas juga dalam catatan untuk segera dilakukan pembangunan. Mantan Bupati Kabupaten Bintan ini juga meminta kepada para orang tua siswa agar mengikuti aturan PPDB. "Kalau aturan PPDB itu diikuti dengan beberapa jalur yang sudah ditetapkan, saya rasa tidak akan ada persoalan," ucapnya.

Sebab, dari catatan yang diterima dari Dinas Pendidikan Kepri pada tahun- tahun sebelumnya. Banyak orang tua siswa ingin anaknya tetap masuk ke sekolah yang diingikan.

"Jadi saya sampaikan, semua sekolah itu baik kualitasnya. Tidak ada lagi sekolah favorit dan sebagainya. Semua sekolah punya tujuan sama, mencerdaskan anak untuk meraih cita-citanya,"

pesan Ansar.

Beberapa waktu lalu, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menekankan larangan pungutan liar (pungli) dan penambahan rombongan belajar (rombel) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.

Dalam rapat koordinasi (rakor) persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di Provinsi Kepulauan Riau secara daring Selasa (31/5) lalu.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari menekankan agar tidak ada keterkaitan antara dana dengan nilai akademik peserta didik.

"PPDB Kepulauan Riau (Kepri) tahun ini merupakan prioritas utama saber pungli. Jangan lakukan pungli dalam bentuk apapun. Jangan kaitkan dana dengan nilai akademik siswa. Selain itu, kami juga melarang adanya penambahan rombel," kata Lagat.

Ia meminta Inspektorat dapat bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau dalam mengawasi pelaksanaan PPDB Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 agar bebas dari penyimpangan.

Perwakilan Disdik Kepri, Nursal yang berfokus pada penerapan sistem zonasi agar dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pihak sekolah jangan salah menafsirkan aturan zonasi. Hati-hati dengan penerimaan melalui surat domisili dan surat keterangan pindah tugas orang tua. Surat domisili itu hanya diperuntukkan bagi yang KK hilang karena bencana sosial dan bencana alam. Sedangkan, untuk surat keterangan pindah tugas itu hanya tertera kabupaten, kota, tidak sampai Kecamatan," kata Nursal.

Dinas Pendidikan, baik Provinsi maupun seluruh kabupaten, kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau dipersilahkan untuk memaparkan persiapan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing.

Hal yang disampaikan, antara lain adalah mengenai aturan, jadwal pelaksanaan, jumlah sekolah, daya tampung serta alur pendaftaran. Beberapa daerah diketahui mulai melakukan pendaftaran secara luring.

Lagat mengindikasikan persiapan pelaksanaan PPDB Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 lebih baik dari tahun sebelumnya.

Terlebih untuk tahun ini Kabupaten Bintan mempunyai program mitigasi yang lebih jelas dengan membuka posko layanan informasi.

Mekipun demikian, menutup rapat, Lagat sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat se Provinsi Kepulauan Riau agar memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan PPDB Provinsi Kepulauan Riau 2022.

"Pertama, sebaiknya penetapan zonasi dapat menggunakan sistem radius agar tidak ada blind spot. Kedua, tidak boleh ada penerimaan pasca PPDB dimana PLS telah berlangsung. Ketiga, Kepala Dinas harus dapat memastikan tidak ada pungli yang dikaitkan dengan PPDB. Keempat, kami harap inspektorat dapat melakukan pengawasan yang masif hingga unit kerja. Serta yang terakhir kami tekankan pelaksanaan PPDB agar konsisten berdasarkan rombel dan rencana daya tampung yang sudah diatur pada juknis," paparnya. (dra)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...