Kualitas Layanan Alami Penurunan; Hasil Penilaian ORI Jatim terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota

SURABAYA- Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jatim merilis hasil penilaian terhadap kualitas layanan publik yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota di Jatim selama 2021. Hasilnya, tahun ini kualitas layanan publik di Jatim mengalami penurunan jika dibandingkan dengan penilaian 2019. Indikatornya adalah berkurangnya jumlah kabupaten/kota nilai hijau dari Ombudsman.
Berdasar hasil penilaian tersebut, tercatat ada enam kabupaten dan tiga kota yang mendapat penilaian zona hijau atau kepatuhan tinggi menurut standar pelayanan sesuai UU 25/2009. Sembilan kabupaten/kota di Jawa Timur yang mendapatkan zona hijau adalah Pemkab Banyuwangi, Pemkab Bondowoso, Pemkab Lumajang, Pemkab Probolinggo, Ponorogo, dan Lamongan. Untuk pemkot, meliputi Blitar, Malang, dan Surabaya. Sebanyak 21 kabupaten dan 6 kota masuk zona kuning atau kepatuhan sedang. Sementara itu, dua kabupaten, yakni Pemkab Nganjuk dan Pemkab Malang, mendapat rapor merah.
"Hasil penilaian ini merupakan potret kualitas pelayanan publik di Jawa Timur. Tahun ini terjadi penurunan. Pembandingnya adalah hasil survei 2019. Di mana lebih dari separo daerah mendapatkan zona hijau," kata Kepala ORI Perwakilan Jatim Agus Muttaqin.
Dari hasil survei pada 2019, sebanyak 69 persen dari seluruh pemerintah kabupaten/ kota di Jatim masuk kategori zona hijau.
Sementara itu, tahun ini tinggal 23 persen. Penurunan persentase pemda dengan kepatuhan tinggi itu bisa terjadi karena dampak pandemi dan perubahan SOTK (susunan organisasi dan tata kerja) setelah pemberlakuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Tapi, juga ada" beberapa temuan oleh tim di lapangan yang harus diperbaiki," katanya. Pertama, soal kelengkapan ruang pelayanan. Cukup banyak instansi di lingkungan pemerintah daerah yang belum ada ruangan khusus untuk menerima aduan dan pelayanan publik. Akibatnya, jika ada pemohon, mereka diminta menemui petugas di setiap bidang yang menyelenggarakan publik. Kondisi itu rawan aspek keterbukaan.
"Di mana, bisa terjadi indikasi suap ketika terjadi persoalan karena pelayanan tak terbuka, katanya. Evaluasi kedua, masih banyak OPD daerah yang belum mengetahui dan mendapatkan sosialisasi terkait dengan penilaian kepatuhan oleh Ombudsman. Akibatnya, pelayanan tersebut tak disiapkan dan dilengkapi secara maksimal. Selain itu, masih ada OPD yang tak memahami perbedaan standar pelayanan dan standar operasional. Sering kali informasi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat merupakan standard operating procedure. (elo/c12/ris)








