KTP Pemilik Awal Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan, Ombudsman Kalsel: Berpotensi Maladministrasi
BANJARMASINPOST.CO.ID- Persyaratan administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya kewajiban melampirkan KTP pemilik sesuai data STNK, dinilai berpotensi memunculkan maladministrasi jika tidak diimbangi dengan transparansi dan solusi yang tepat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menjelaskan pada dasarnya permintaan dokumen seperti KTP merupakan bagian dari upaya penertiban data kepemilikan. "Untuk memastikan kesesuaian antara pemilik dengan dokumen administratif seperti STNK," ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Namun, dalam praktiknya, kondisi ini kerap menjadi sumber keluhan masyarakat. Terutama bagi kendaraan yang telah berpindah tangan, di mana pemilik saat ini tidak memiliki kontak dengan pemilik sebelumnya.
Di satu sisi, menurutnya, Samsat memiliki kepentingan untuk menertibkan data kepemilikan. Namun di sisi lain, pelayanan publik dituntut memberikan kemudahan dan akses yang cepat kepada masyarakat. Apalagi, pembayaran pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. "Harus ada solusi," katanya.
Lebih jauh, Ombudsman menyoroti potensi munculnya praktik di luar ketentuan apabila prosedur dirasa terlalu menyulitkan. Hadi mengungkapkan maladministrasi dapat terjadi ketika ada permintaan imbalan atau biaya tambahan di luar ketentuan, terutama jika hal tersebut menjadi jalan pintas untuk mengabaikan persyaratan yang seharusnya dipenuhi.
"Ketika ada tambahan biaya di luar ketentuan, itu masuk kategori pungutan dan berpotensi maladministrasi," tegasnya. Untuk mencegah hal tersebut, Ombudsman mendorong adanya transparansi pihak penyelenggara layanan, termasuk dalam hal persyaratan dan biaya.
"Persyaratan harus disampaikan secara jelas, apa saja yang dibutuhkan dan dasar hukumnya. Masyarakat juga harus didengar aspirasinya," ujarnya. Ia juga mengingatkan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan jika menemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan, baik kepada pihak Samsat maupun Ombudsman.
Kepala Seksi Pelayanan PKB/BBN-KB UPPD Samsat Banjarbaru, Deity Lestari Saptini, menegaskan proses pembayaran pajak kendaraan sebenarnya cukup mudah dan cepat jika dilakukan sendiri oleh wajib pajak.Untuk pajak tahunan, tidak memerlukan pengecekan fisik kendaraan. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen sederhana.








